Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 atas komisi sales
Sore rekan ortax….
Saya mau bertanya cara penghitungan untuk sales / kary tetap yang mendapatkan gaji pokok dan komisi tiap bulannya itu bagaimana ya? Si sales komisinya beda2 tiap bulan. Apakah komisi ny harus disetahunkan atau tidak ? Makasih…. Mohon pencerahannya ????
sore rekan
Seharusnya digabungkan dengan perhitungan PPh 21 tiap bulan #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 posts