Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Atas Natura Untuk Direksi
PPH 21 Atas Natura Untuk Direksi
Halo Rekan,
saya mau bertanya, apakah peraturan tentang PPH21 atas Natura untuk direksi sudah di berlakukan? Dalam hal ini natura berbentuk kendaraan/mobil yang di pakai oleh direksi.
Jika sudah berlaku, perlakuan nya apa dan bagaimana ya rekan?
Dan di peraturan mana yang mengatur tentang hal tersebut ya rekan?
Mohon tanggapan nya rekan sekalian. Terima kasih.
sejauh ini masih hanya ada di UU CK dan UU HPP. teknis detail nya belum ada.
oh begitu. terima kasih infonya rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 posts