Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas pembayaran pesangon yang ditunda
PPh 21 atas pembayaran pesangon yang ditunda
Dear Rekan-rekan,
mohon pencerahannya yah.
Di perusahaan ada satu karyawan yang bekerja sejak tahun 2013, sejak tahun 2017 aktivitas di perusahaan agak berkurang, dan untuk mengurangi biaya, status karyawan tersebut kami pindahkan sebagai admin di perusahaan milik saudara owner yang berlokasi di luar pulau dan menumpang di kantor kami untuk keperluan pooling dan pengiriman barang pembelian mereka. Sejak bulan maret 2017 ia sudah tidak terima gaji dari kantor kami, tetapi diakui sebagai karyawan di perusahaan saudara owner tsb. Pesangon ybs belum kami bayarkan pada saat itu.Permasalahan yang timbul saat ini adalah saat ini karena pengurangan biaya gaji, perusahaan saudara owner tsb juga melakukan PHK thd karyawan tsb, dan dari kantor tsb hanya memperhitungan pesangon selama 3 tahun bekerja (sejak 2017).
Kantor kami bersedia melakukan pembayaran atas pesangon ybs terhitung mulai ia berkerja sejak tahun 2013 smp tahun 2017 dengan menggunakan perhitungan gaji terakhir karyawan tsb.
Hanya saja saya bingung, muncul bbrp pertanyaan :
1. apakah pembayaran pesangon atas karyawan tsb dapat diakui di pembukuan tahun 2020?
2. Apakah juga dikenakan PPh 21 dan dimasukan ke laporan spt pph pasal 21. karena selama ini ybs tidak memiliki NPWP dan gajinya juga di bawah PTKP.
3. mengenai perhitungan PPH 21 nya bagaimana ya?saya tunggu tanggapan dan masukan dari rekan2 yah. mohon pencerahannya.
Terima kasih.
- Originaly posted by suryaindo:
1. apakah pembayaran pesangon atas karyawan tsb dapat diakui di pembukuan tahun 2020?
harusnya dicatat pada saat pegawai sudah tidak bekerja (2017), namun jika sudah lewat (pembukuan 2017 sudah selesai) bisa saja dicatat di 2020.
secara pajak tentu tidak diperbolehkan dibiayakan di 2020, tetapi ini kan pesangon, objek PPh 21 nya final jd harus dikoreksi positif juga - Originaly posted by suryaindo:
1. apakah pembayaran pesangon atas karyawan tsb dapat diakui di pembukuan tahun 2020?
harusnya dicatat pada saat pegawai sudah tidak bekerja (2017), namun jika sudah lewat (pembukuan 2017 sudah selesai) bisa saja dicatat di 2020.
secara pajak tentu tidak diperbolehkan dibiayakan di 2020, tetapi ini kan pesangon, objek PPh 21 nya final jd harus dikoreksi positif jugaOriginaly posted by suryaindo:2. Apakah juga dikenakan PPh 21 dan dimasukan ke laporan spt pph pasal 21. karena selama ini ybs tidak memiliki NPWP dan gajinya juga di bawah PTKP.
tetap dihitung PPh 21 atas pesangonnya walaupun tdk ada NPWP.
Originaly posted by suryaindo:3. mengenai perhitungan PPH 21 nya bagaimana ya?
boleh cek ke sini https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pajak-p esangon#:~:text=Pajak%20pesangon%20dan%20uang%20pe nsiun,lebih%20kecil%20dari%20uang%20pesangon.& text=Penghasilan%20bruto%20sampai%20Rp50.000.000,0 00.000%20dikenakan%20pajak%20sebesar%205%25
- Originaly posted by nchip:
harusnya dicatat pada saat pegawai sudah tidak bekerja (2017), namun jika sudah lewat (pembukuan 2017 sudah selesai) bisa saja dicatat di 2020.
secara pajak tentu tidak diperbolehkan dibiayakan di 2020, tetapi ini kan pesangon, objek PPh 21 nya final jd harus dikoreksi positif jugamaaf Pak/Bu, maksudnya tidak diperbolehkan dibiayakan di 2020 apakah berarti boleh keluar biaya ini tapi nanti dikoreksi fiskal positif yah?
Originaly posted by nchip:tetap dihitung PPh 21 atas pesangonnya walaupun tdk ada NPWP.
setelah sy lihat dari link yang bapak/ibu sampaikan, karena nilai nya <50jt, pph pasal 21 nya mmg 0%.
apakah ttp dimasukkan dalam laporan spt pph pasal 21?