Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Pemberian Emas dari Perusahaan untuk Karyawannya

  • Pajak atas Pemberian Emas dari Perusahaan untuk Karyawannya

     wverdi updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Risdian Nur Akbar

    Member
    21 November 2022 at 11:10 am

    Rekan-rekan Izin Bertanya,
    Jika perusahaan memberikan emas kepada karyawan atas reward masa kerja , itu perlakuannya seperti apa ya ? apakah masuk ke perhitungan PPH 21 Gaji atau ada perhitungan lain?

    Mohon Bantuannya,
    Terima Kasih.

  • rebarsteel

    Member
    23 November 2022 at 3:26 pm

    Ini masuk nya hadiah ya rekan, jadi objek PPh 21 #cmiiw

  • wverdi

    Member
    28 November 2022 at 12:58 pm

    Tidak menjadi objek pajak tetapi juga tidak menjadi biaya yang dapat diperhitungkan di PPh Badan.

  • lia_avril

    Member
    28 November 2022 at 2:35 pm

    Siang rekan
    Kalau sesuai UU HPP (UU no. 7 Tahun 2021) https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575
    bisa dianggap natura juga si itu. jadi masuk ke Objek Pajak rekan
    Karena ketentuan terbaru Natura itu udah masuk jadi objek pajak

  • Risdian Nur Akbar

    Member
    30 November 2022 at 10:54 am

    Maaf rekan saya baru dapat membalas,
    Berarti nanti secara perhitungan PPh 21 nya masuk ke bonus/THR seperti biasanya ya? atau masuk ke pph 21 tidak final tapi masalahnya ini yg menerima karyawan , jadi saya masih bingung

  • Risdian Nur Akbar

    Member
    30 November 2022 at 10:54 am

    nah ini untuk tahun2 kebelkang kami perlakukannya seperti ini, tapi untuk aturan terbaru kan sudah masuk objek pajak pak

  • Risdian Nur Akbar

    Member
    30 November 2022 at 10:55 am

    terima kasih rekan atas informasinya,

    namun untuk metode perhitungan pph 21 nya seperti apa ya, apa masuk sama kaya perhitungan bonus dan THR atau masuk ke perhitungan pph 21 tidak final tapi masalahnya yg menerima ini karyawan

  • wverdi

    Member
    1 December 2022 at 1:57 pm

    Kalau di tempat saya natura/emas yang diberikan ke karyawan bukan “penghasilan atau dengan nama apapun atas pekerjaannya tetapi reward atas masa kerja jadi masih sedikit di luar aturan di UU HPP tersebut sehingga masih diterapkan sebagai non taxable non deductible.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now