Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Pemberian Emas dari Perusahaan untuk Karyawannya
Pajak atas Pemberian Emas dari Perusahaan untuk Karyawannya
Rekan-rekan Izin Bertanya,
Jika perusahaan memberikan emas kepada karyawan atas reward masa kerja , itu perlakuannya seperti apa ya ? apakah masuk ke perhitungan PPH 21 Gaji atau ada perhitungan lain?Mohon Bantuannya,
Terima Kasih.Ini masuk nya hadiah ya rekan, jadi objek PPh 21 #cmiiw
Tidak menjadi objek pajak tetapi juga tidak menjadi biaya yang dapat diperhitungkan di PPh Badan.
Siang rekan
Kalau sesuai UU HPP (UU no. 7 Tahun 2021) https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17575
bisa dianggap natura juga si itu. jadi masuk ke Objek Pajak rekan
Karena ketentuan terbaru Natura itu udah masuk jadi objek pajakMaaf rekan saya baru dapat membalas,
Berarti nanti secara perhitungan PPh 21 nya masuk ke bonus/THR seperti biasanya ya? atau masuk ke pph 21 tidak final tapi masalahnya ini yg menerima karyawan , jadi saya masih bingungnah ini untuk tahun2 kebelkang kami perlakukannya seperti ini, tapi untuk aturan terbaru kan sudah masuk objek pajak pak
terima kasih rekan atas informasinya,
namun untuk metode perhitungan pph 21 nya seperti apa ya, apa masuk sama kaya perhitungan bonus dan THR atau masuk ke perhitungan pph 21 tidak final tapi masalahnya yg menerima ini karyawan
Kalau di tempat saya natura/emas yang diberikan ke karyawan bukan “penghasilan atau dengan nama apapun atas pekerjaannya tetapi reward atas masa kerja jadi masih sedikit di luar aturan di UU HPP tersebut sehingga masih diterapkan sebagai non taxable non deductible.