Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 atas penghasilan yg dibayarkan per termin
pph 21 atas penghasilan yg dibayarkan per termin
Mohon masukannya rekan ortax, apabila ada tenaga ahli konsultan keuangan yang menerima penghasilan per termin maka bagaimana teknis pemotongan pph 21nya?
Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya? Tks- Originaly posted by hallobeni:
Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya?
dipotong per termin,rekan hallobeni
- Originaly posted by eko budi:
Originaly posted by hallobeni: Apakah dipotong sekaligus dari total jumlah yang tertera di surat kontrak? Atau dipotong per termin pembayarannya?
dipotong per termin,rekan hallobenibetul, potong per termin, sebagaimana juga berlaku untuk pembayaran ppn untuk pembayaran barang/jasa kena pajak, walaupun barang dan/atau jasa yang kita beli belum datang, ttp kalo kita sudah bayar di depan (dp), disitulah timbul hutang pajak.
ok. terima kasih masukannya rekan2 ortax