Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas pesangon untuk Dewan Pengawas

  • PPh 21 atas pesangon untuk Dewan Pengawas

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • gerot

    Member
    13 March 2020 at 3:05 am
  • gerot

    Member
    13 March 2020 at 3:05 am

    Dewan Pengawas (orang luar) akan habis masa baktinya, mereka di berikan semacam pesangon oleh kantor.
    bagaimana cara perhitungan Pph 21 nya?
    apakah pakai tarif berlapis Pasal 17 atau bgmn ?

    Trims.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 March 2020 at 3:07 am

    pakai tarif final.

  • gerot

    Member
    13 March 2020 at 3:40 am

    pakai tarif final.

    Pakai tarif final seperti perlakuan pensiun karyawan, rekan ?

  • yuddhaaa

    Member
    13 March 2020 at 6:07 am
    Originaly posted by gerot:

    Pakai tarif final seperti perlakuan pensiun karyawan, rekan ?

    PMK 16/PMK.03/2010

    dibaca aja lengkap disitu, kalo ada yg gapaham silahkan bertanya lg

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 March 2020 at 7:45 am
    Originaly posted by gerot:

    Pakai tarif final seperti perlakuan pensiun karyawan, rekan ?

    ya

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now