Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 21 ATAS PESANGON YANG DIBAYAR SEKALIGUS
PPH 21 ATAS PESANGON YANG DIBAYAR SEKALIGUS
mohon info rekan-rekan ortax
apakah ketentuan baru tentang PPh 21 atas pesangon yang dibayar sekaligus sesuai dengan amanat PMK 252 tahun 2008 sudah ada?
kalau belum, apakah mungkin dipakai ketentuan yang lama untuk penerapannya?
terima kasih sebelumnyaSalam
setau saya blm ada…
masih bisa dipake yg lama…
mohon masukan tmn yg laen,
- Originaly posted by agusarta81:
setau saya blm ada…
sama!
Originaly posted by agusarta81:masih bisa dipake yg lama…
betul, untuk masa april ini juga saya masih menggunakan perhitungan dengan tarif lama!
Originaly posted by agusarta81:mohon masukan tmn yg laen,
mungkin bagi rekan lain yang sudah punya infonya mohon di informasikan …
thanks Belum ada peraturan yang baru, masih menggunakan tarif yang lama
trims rekan-rekan atas infonya
salam
Masih pakai yang lama.
msh pke tarif yg lama
Masih Pakai perhitungan yang lama khusus pemotongan pph 21 final atas pesangon
Dalam aturann Hukum, termasuk aturan Hukum Perpajakan, sepanjang ada kata-kata Suatu peraturan dicabut atau tidak berlaku, maka Peraturan tersebut tetap berlaku walaupun ada Peraturan yang baru yang bertentangan dengan peraturan yang lama. Biasanya sering terjadi hal seperti ini, dikarenakan pembuat peraturan pajak itu sendiri bisa LUPA, TIDAK MENGETAHUI ATURAN SEBELUMNYA atau ya… istilah sekarang KURANG GAUL gitu ha.a.a.a.