Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 21 ATAS PESANGON YANG DIBAYAR SEKALIGUS

  • PPH 21 ATAS PESANGON YANG DIBAYAR SEKALIGUS

  • hanif

    Member
    18 May 2009 at 12:02 am
  • hanif

    Member
    18 May 2009 at 12:02 am

    mohon info rekan-rekan ortax
    apakah ketentuan baru tentang PPh 21 atas pesangon yang dibayar sekaligus sesuai dengan amanat PMK 252 tahun 2008 sudah ada?
    kalau belum, apakah mungkin dipakai ketentuan yang lama untuk penerapannya?
    terima kasih sebelumnya

    Salam

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 7:45 am

    setau saya blm ada…

    masih bisa dipake yg lama…

    mohon masukan tmn yg laen,

  • Rewa

    Member
    18 May 2009 at 8:26 am
    Originaly posted by agusarta81:

    setau saya blm ada…

    sama!

    Originaly posted by agusarta81:

    masih bisa dipake yg lama…

    betul, untuk masa april ini juga saya masih menggunakan perhitungan dengan tarif lama!

    Originaly posted by agusarta81:

    mohon masukan tmn yg laen,

    mungkin bagi rekan lain yang sudah punya infonya mohon di informasikan …
    thanks

  • edisuryadi2

    Member
    18 May 2009 at 8:58 am

    Belum ada peraturan yang baru, masih menggunakan tarif yang lama

  • hanif

    Member
    18 May 2009 at 5:23 pm

    trims rekan-rekan atas infonya

    salam

  • NIC

    Member
    20 May 2009 at 11:13 am

    Masih pakai yang lama.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 1:19 pm

    msh pke tarif yg lama

  • rohendy

    Member
    24 June 2009 at 2:33 pm

    Masih Pakai perhitungan yang lama khusus pemotongan pph 21 final atas pesangon

  • FSormin

    Member
    24 June 2009 at 3:17 pm

    Dalam aturann Hukum, termasuk aturan Hukum Perpajakan, sepanjang ada kata-kata Suatu peraturan dicabut atau tidak berlaku, maka Peraturan tersebut tetap berlaku walaupun ada Peraturan yang baru yang bertentangan dengan peraturan yang lama. Biasanya sering terjadi hal seperti ini, dikarenakan pembuat peraturan pajak itu sendiri bisa LUPA, TIDAK MENGETAHUI ATURAN SEBELUMNYA atau ya… istilah sekarang KURANG GAUL gitu ha.a.a.a.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now