Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 atau 23
pph 21 atau 23
apa perbedaannya komisi fee (jasa lainnya tarif 2%), dgn pada UU 36 ps 23(1) a no.4 yaitu 15% x jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya?
terima kasih banyak atas tanggapannya.Jelas beda mbak, coba kita bandingkan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
e. Bonus, biasanya diberikan perusahaan kpd karyawannya, atau fabrikan ke distributornya