Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atau 23
mohon bantuannya
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali tanah dan atau bangunan yang diterima oleh orang pribadi, termasuk objek PPh 23 atau 21?
terima kasih
PPh 23
salam
23
salam
PPh Pasal 23.
salam
(versi lengkapnya….. 🙂 )
oh gitu..walaupun dibayarkan kepada orang pribadi ya?
dan utk tarifnya berarti 2% jika punya NPWP dan 4% jika tidak punya NPWP?terima kasih sebelumnya
yup
salam
Rekan junior,
PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima WP O/P dari PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN.
Penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta TIDAK TERMASUK dalam pengertian penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
🙂
Tarif efektifnya memang 4%. cuma, penggunaan istilah tarif 4% kurang tepat. sebab tarif nya adalah 2%. yang lebih tepat adalah kalau digunakan istilah kalau yang punya penghasilan tidak punya NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 200% dari tarif normal.
Salam
se 7 semunya…
terima kasih banyak bapak-bapak atas pencerahannya ^_^
- Originaly posted by hanif:
Tarif efektifnya memang 4%. cuma, penggunaan istilah tarif 4% kurang tepat. sebab tarif nya adalah 2%. yang lebih tepat adalah kalau digunakan istilah kalau yang punya penghasilan tidak punya NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 200% dari tarif normal.
Seharusnya 100%, salah tulis, rekan hanif..hehehe…
2% menjadi 4% = 100%Peace…
- Originaly posted by hkw_tax:
Seharusnya 100%, salah tulis, rekan hanif..hehehe…
2% menjadi 4% = 100%Peace..
o iya. trims rekan hkw
Salam
masih ngak mudeng neh,bukankah Penghasilan SEWA sdh dikenakan PPh FINAL psl 4,tolong dong pencerahnya rekan hanif,wasalam
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
masih ngak mudeng neh,bukankah Penghasilan SEWA sdh dikenakan PPh FINAL psl 4,tolong dong pencerahnya rekan hanif,wasalam
yang dikenakan pph final pasal 4 ayat 2 adalah sewa untuk tanah dan bangunan.
sewa penggunaan harta selain tanah dan bangunan dikenakan pph pasal 23.