Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 atau PPh 26?

  • PPh 21 atau PPh 26?

     yrianto updated 16 years ago 17 Members · 30 Posts
  • Kano

    Member
    20 May 2009 at 4:35 pm
  • Kano

    Member
    20 May 2009 at 4:35 pm

    Mohon dibantu para ortaxer.
    Perush kami ingin merekrut pegawai dari india kontrak selama 10 bln. Pegawai tsb kena pph 21 or pph 26 ?
    TQ

  • edisuryadi2

    Member
    20 May 2009 at 4:42 pm

    Mas kano tolong dijelaskan semua, Pegawai dari India dalam Rangka Apa ???, ada CRT Pegawai India, trus sudah lebih time Cast >183 hari. Pokoknya semua harus dijelaskan, sehingga semuanya menjadi jelas.

  • jhonny7

    Member
    20 May 2009 at 8:45 pm

    kayaknya pph 21 deh…. soalnya pegawai.. dan 10 bulan…
    walaupun awalnya kena pph 26 dulu sebelum 183 hari…

  • hkw_tax

    Member
    20 May 2009 at 10:19 pm
    Originaly posted by Kano:

    Perush kami ingin merekrut pegawai dari india kontrak selama 10 bln. Pegawai tsb kena pph 21 or pph 26 ?

    Sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008, disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a:
    Subjek pajak dalam negeri adalah:

    orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    dengan Penjelasan :

    Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

    Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

    Berdasarkan UU tersebut diatas, karena pegawai tersebut akan berada di Indonesia dalam waktu 10 bulan (>183 hari), maka termasuk subyek pajak dalam negeri, yang dipotong PPh 21.

    Regards
    hkw_tax

  • Budianto

    Member
    22 May 2009 at 8:28 am
    Originaly posted by jhonny7:

    kayaknya pph 21 deh…. soalnya pegawai.. dan 10 bulan…
    walaupun awalnya kena pph 26 dulu sebelum 183 hari…

    sepertinya langsung saja PPh 21, karena kontraknya kan sudah jelas 10 bulan.

  • prima07

    Member
    22 May 2009 at 8:34 am

    Spengetahuan saya, kontrak tidak bisa dijadikan dasar secara langsung penentuan waktu dalam kasus tsb.

    Jangka waktu dlm kontrak tidak bs dijadikan acuan, expat tsb "berniat bertempat tinggal" di Indonesia.

    < 183 hari: kenakan PPh 26, selebihnya PPh 21

  • Kano

    Member
    22 May 2009 at 9:51 am

    Terima kasih para ortaxer. Namun, saya masih bingung apabila dikenakan pph 21 tarifnya normal atau pakai progessif langsung 5% ?

  • d2htloe

    Member
    22 May 2009 at 10:39 am
    Originaly posted by Kano:

    Terima kasih para ortaxer. Namun, saya masih bingung apabila dikenakan pph 21 tarifnya normal atau pakai progessif langsung 5% ?

    Sesua tarif Pasal 17 ayat 1a UU No.36 Tahun 2008

  • sofi

    Member
    22 May 2009 at 4:15 pm

    setuju dengan jawaban d2htloe

  • begawan5060

    Member
    22 May 2009 at 4:20 pm

    Sebagaimana menghiotung karyawan tetap lainnya. kalo belum ber-NPWP dikenakan tarip lebih tinggi 20%

  • gustian62

    Member
    22 May 2009 at 7:13 pm

    untuk penghitungan pph 21 atau 26 tdk memperhatikan asal warga negara yg perlu diperhatikan tinggal di Ind kuranng 183 hari mk pph pasa 26 sedang tinggal di Ind lebih 183 hari mk pph pasal 21

  • NIC

    Member
    31 May 2009 at 7:57 am

    Dikenakan dulu PPh pasal 26, lalu setelah menjadi SPDN (>=183 hari) kenakan PPh pasal 21. PPh pasal 26 yang semula akan menjadi kredit pajak dan tidak final.

  • Stephani

    Member
    2 June 2009 at 12:45 pm

    cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
    umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
    gaji kecil lbh baik pph 21

  • hanif

    Member
    2 June 2009 at 1:05 pm
    Originaly posted by Stephani:

    cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
    umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
    gaji kecil lbh baik pph 21

    jangan gitu dong mbak. kan ada aturannya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now