Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atau PPh 26?
- Originaly posted by NIC:
Dikenakan dulu PPh pasal 26, lalu setelah menjadi SPDN (>=183 hari) kenakan PPh pasal 21. PPh pasal 26 yang semula akan menjadi kredit pajak dan tidak final.
kalau memang sudah jelas 10 bulan kontraknya, kenapa ndak langsung PPh 21 saja?. repot nanti
Salam
dhtg dr kedua sis tujuannya untuk mencari yg termurah..
itu sdh sesuai dgn aturan kok pak hanif..- Originaly posted by Stephani:
cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
gaji kecil lbh baik pph 21aku jadi bingung…
bingung knp?
- Originaly posted by Stephani:
cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
gaji kecil lbh baik pph 21kan ada aturannya.. kpn kita potong pph 21, kapan kita potong 26.
jadi gak asal potong aja… emg bnr ada aturan terkait dgn itu..
tp perhtgan tsb mrp tax planning bg perush supaya tdk bayar mahal
tp jika anda tdk memahami nya anda blh menggunakan PPh 26 selama masa kerja krg dr 183 hari dan menghitung ulang pph 21 setelah diatas 183hariitu sdh sesuai dengan aturan n tidak asal potong
Tp jika anda tdk memahami tdk mslh..
toh namanya jg tax palnning..
agar perush tdk membayar mahal dgn cara perhitungan yg sesuai dgn aturan peprjakanok..slmt mncoba atau abaikan
- Originaly posted by Stephani:
ok..slmt mncoba atau abaikan
hoho… jangan ngambek dong mbak…
bukannya klo di kontrak sudah menyebutkan 10 bulan, itu artinya sudah ada niat untuk berada di Indonesia lebih dari 183 hari ? Jadi langsung hitung PPh 21 aja.
Maaf ini asbun, tolong dikoreksi
Tq.
- Originaly posted by NIC:
Dikenakan dulu PPh pasal 26, lalu setelah menjadi SPDN (>=183 hari) kenakan PPh pasal 21. PPh pasal 26 yang semula akan menjadi kredit pajak dan tidak final.
RALAT: Langsung pasal 21 sebab sudah ada kontrak 10 bulan. Terima aksih rekan Hanif.
Dalam penerapan PPh Pasal 26, pengujian keberadaan WPLN di Indonesia yang akan diarahkan menjadi WPDN pada kasus penghasilan dari pekerjaan, didasarkan pada keberadaan fisik yang sebenarnya (nyata). Jangka waktu pada kontrak hanya merupakan rencana keberadaan, bukan keberadaan yang nyata.
Setuju dengan jawaban begawan5060, disamakan dengan penghitungan pegawai biasa karena sudah ada niat tinggal di indonesia sesuai dengan perjanjian/ kontrak
- Originaly posted by prima07:
Dalam penerapan PPh Pasal 26, pengujian keberadaan WPLN di Indonesia yang akan diarahkan menjadi WPDN pada kasus penghasilan dari pekerjaan, didasarkan pada keberadaan fisik yang sebenarnya (nyata). Jangka waktu pada kontrak hanya merupakan rencana keberadaan, bukan keberadaan yang nyata.
niat tidak sama dengan rencana ya?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
niat tidak sama dengan rencana ya?
Dari penulisannya aja udh beda tokh….. 🙂
saya setuju dengan rekan prima07, sebab kontrak boleh menyatakan 10 bulan, akan tetapi bisa saja ditengah jalan kontraknya putus. jadi dibawah 183 hari dihitung pasal 26 dan diatas 183 hari dihitung pasal 21. toh semuanya ini bisa dikreditkan kalau pun wp tersebut dianggap sebagai wp dalam negeri.