Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 atau PPh 26?
Mohon dibantu para ortaxer.
Perush kami ingin merekrut pegawai dari india kontrak selama 10 bln. Pegawai tsb kena pph 21 or pph 26 ?
TQMas kano tolong dijelaskan semua, Pegawai dari India dalam Rangka Apa ???, ada CRT Pegawai India, trus sudah lebih time Cast >183 hari. Pokoknya semua harus dijelaskan, sehingga semuanya menjadi jelas.
kayaknya pph 21 deh…. soalnya pegawai.. dan 10 bulan…
walaupun awalnya kena pph 26 dulu sebelum 183 hari…- Originaly posted by Kano:
Perush kami ingin merekrut pegawai dari india kontrak selama 10 bln. Pegawai tsb kena pph 21 or pph 26 ?
Sesuai dengan UU PPh No. 36 tahun 2008, disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 huruf a:
Subjek pajak dalam negeri adalah:orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
dengan Penjelasan :
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut diatas, karena pegawai tersebut akan berada di Indonesia dalam waktu 10 bulan (>183 hari), maka termasuk subyek pajak dalam negeri, yang dipotong PPh 21.
Regards
hkw_tax - Originaly posted by jhonny7:
kayaknya pph 21 deh…. soalnya pegawai.. dan 10 bulan…
walaupun awalnya kena pph 26 dulu sebelum 183 hari…sepertinya langsung saja PPh 21, karena kontraknya kan sudah jelas 10 bulan.
Spengetahuan saya, kontrak tidak bisa dijadikan dasar secara langsung penentuan waktu dalam kasus tsb.
Jangka waktu dlm kontrak tidak bs dijadikan acuan, expat tsb "berniat bertempat tinggal" di Indonesia.
< 183 hari: kenakan PPh 26, selebihnya PPh 21
Terima kasih para ortaxer. Namun, saya masih bingung apabila dikenakan pph 21 tarifnya normal atau pakai progessif langsung 5% ?
- Originaly posted by Kano:
Terima kasih para ortaxer. Namun, saya masih bingung apabila dikenakan pph 21 tarifnya normal atau pakai progessif langsung 5% ?
Sesua tarif Pasal 17 ayat 1a UU No.36 Tahun 2008
setuju dengan jawaban d2htloe
Sebagaimana menghiotung karyawan tetap lainnya. kalo belum ber-NPWP dikenakan tarip lebih tinggi 20%
untuk penghitungan pph 21 atau 26 tdk memperhatikan asal warga negara yg perlu diperhatikan tinggal di Ind kuranng 183 hari mk pph pasa 26 sedang tinggal di Ind lebih 183 hari mk pph pasal 21
Dikenakan dulu PPh pasal 26, lalu setelah menjadi SPDN (>=183 hari) kenakan PPh pasal 21. PPh pasal 26 yang semula akan menjadi kredit pajak dan tidak final.
cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
gaji kecil lbh baik pph 21- Originaly posted by Stephani:
cb dhtg dr kedua sisi aj..mn yg lbh menguntungkan
umumnya gaji besar lbh baik menggunakan pph psl 26
gaji kecil lbh baik pph 21jangan gitu dong mbak. kan ada aturannya
Salam