Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 ato pph 23 sih?
pph 21 ato pph 23 sih?
rekan2, mo diskusi nih…
apakah
pemotongan pph 21 dilakukan bila subjeknya adalah WPOP
pemotongan pph 23 dilakukan bila subjeknya adalah WP Badanbila ada kegiatan jasa yang masuk dalam kategori PPh 23 namun dilakukan oleh WPOP, pemotongan 21 ataukah 23 yang harus dilakukan?
mohon pencerahannya dilampirkan rullingnya ya…
tx.
Penerima penghsl WPOP secara umum dipotong PPh Ps 21, dan juga PPh Ps 23
Penerima penghsl WP badan harus dipotong PPh Ps 23Dalam pemberi jasa WPOP dan jasa tsb termasuk objek PPh Ps 21 dan juga objek PPh Ps 23, maka diutamakan pemotongan PPh Ps 21
bang Bega,
namun yg masuk dalam kategori jasa di pph 21 itu apa aja ya..?
kalo saya baca di PMK 252 th 2008 pasal 5 ayat 1 huruf e, tentang Penghasilan yg dipotong PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26, yg berbunyi:
"imbalan kepada bukan pegawai, a.l. berupa:
honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis
dengan nama dan dalam bentuk apapun
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa & kegiatan yg dilakukan;"sehingga saya berkesimpulan bahwa setiap jasa yang dilakukan oleh WPOP harus dipotong PPh 21,
mohon masukannya ya, maklum masih junior…. hehehehe…
Benar sekali …
Tetapi misalnya WP OP memberikan jasa sewa, maka harus dipotong PPh Ps 23 karena termasuk objek pemotongan PPh Ps 23 bukan PPh Ps 21Konteknya harus dilihat dulu mas, OP Pribadi karyawan bukan. Jika Karyawan kena PPh 21 dihitung dari Penghasilan teratur + penghasilan tdk teratur dikurangi Biaya Jabatan dikurangi PTKP dikali tarif.
Jika bukan karyawan lihat ketentuan PPh 21.
Sedikit meralat dalam pemberi jasa WPOP dan jasa tsb termasuk objek PPh Ps 21 dan juga objek PPh Ps 23, maka diutamakan pemotongan PPh Ps 21 biasanya tidak mengacu seperti itu, biasanya mereka melihat penerapan tarif yang terbesar.
Maaf, jika ada kesalahan tolong dikoreksilihat dulu kasusnya pasti lebih mudah jawabnya
Secara prinsip pemotongan PPh Ps 23 dilakukan oleh WP Badan kepada WP Badan (Ps 23 ayat 1 UU PPh)
- Originaly posted by begawan5060:
Secara prinsip pemotongan PPh Ps 23 dilakukan oleh WP Badan kepada WP Badan (Ps 23 ayat 1 UU PPh)
koreksi dikit, bukan kepada wp badan tapi kepada wp dalam negeri atau but
mohon koreksi,
trims kasih contoh ya biar rame,
misal:
jasa perantara dan atau keagenan (masuk dlm kategori jenis jasa PPh 23) namun yg melakukan
adalah WPOP ber NPWP, kan banyak nih pekerja freelance yang sifatnya sebagai perantara saja.
penghasilan didapat dari fee pemilik brg dan atau jasa,
nah sebagai pemilik brg dan atau jasa tsb, pemotongan jenis apa yg dilakukan..?kalo saya sih potong 21 krn selain yg dipotong WPOP, juga tarifnya lebih besar (main konservatif)
tp ya agak ragu karena kan masuk dlm kategori jasa dlm PMK 244 th 2008klo, temen2 yang lain, motongnya bgmn nih….? (+ alasannya ya…)
- Originaly posted by tonnie:
klo, temen2 yang lain, motongnya bgmn nih….?
pemotongan pph pasal 23, soalnya bukan tenaga ahli
mohon koreksi,
trims - Originaly posted by tonnie:
kalo saya sih potong 21 krn selain yg dipotong WPOP, juga tarifnya lebih besar (main konservatif)
tp ya agak ragu karena kan masuk dlm kategori jasa dlm PMK 244 th 2008Dipotong PPh ps 21..
Dasar pemikiran :
1. WP OP
2. Dlm PMK-244/2008 adalah jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
3. Pemotongan PPh Ps 23 dilakukan oleh WP Badan kepada WP Badan DN atau BUT ok, terima kasih banyak Bang Bega….
saya jadi lebih yakin nih motongnya…..
- Originaly posted by begawan5060:
3. Pemotongan PPh Ps 23 dilakukan oleh WP Badan kepada WP Badan DN atau BUT
Pasal 23 UU 36/2008
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,…
Kayaknya nggak matokin hanya kepada wp badan saja, boss. WP dalam negeri bukannya badan dan orang pribadi?
mohon koreksi,
trims klo pemikiran saya sih begini :
Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C kan disebutkan PPh dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yg telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sedangkan dalam pasal 21 ayat 1 disebutkan Pemotongan PPh dilakukan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP OP dalam negeri
Jadi case nya dilakukan pemotongan PPh 23 atas jasa apabila si penerima penghasilan adalah Badan