Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 bagi konsultan bisnis bukan karyawan
PPH 21 bagi konsultan bisnis bukan karyawan
Selamat siang Rekans,
Di kantor saya ada konsultan bisnis yang bukan karyawan tetapi diberikan penghasilan secara berkesinambungan dan besaran nya tetap setiap bulan. Dia atas nama pribadi bukan badan usaha dan dia memiliki NPWP.
Besar gajinya per bulan 7, 7 juta rupiah.
Mohon tanya :
1. Apakah PPH 21 nya : 5 % x 50.% x 7,7 juta ??
2. Apakah besar PPH 21 nya sama saja terus setiap bulan ?
Mohon maaf kalau pertanyaannya terlalu ringan, karena saya sudah mencari juga tapi belum ketemu jawaban yang pasti.
Terima kasih- Originaly posted by supardibale:
1. Apakah PPH 21 nya : 5 % x 50.% x 7,7 juta ??
(Penghasilan Bruto Setahun X 50%) X Tarif Pasal 17
Jadi bukan 7.7jt saja ya rekan tapi penghasilan bruto setahun.
Hasilnya akan dibagi 12 utk pemotongan setiap bulannya.
Tarif tidak flat 5%. tergantung progresifnya
Bila asumsi 7.7jt x 12 = Rp 92.400.000 x 50% = Rp 46.200.000, maka progresif 5%.Originaly posted by supardibale:2. Apakah besar PPH 21 nya sama saja terus setiap bulan ?
bisa iya, bisa tidak
jika ada THR atau tunjangan lainnya maka ada penyesuaian PPh21 Dear Bung Jhonsen,
Terima kasih banyak atas petunjuknya.
Sekarang jadi tenang udah bisa hitung pph21 nya juragan konsultan.
Oh iya, kalau penghasilan tadi nggak pake apa apa lagi, ya terus sekian yaa, kecuali ada THR.
Ok Trims.- Originaly posted by supardibale:
Oh iya, kalau penghasilan tadi nggak pake apa apa lagi, ya terus sekian yaa, kecuali ada THR.
benar rekan