Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 dalam SPT Tahunan
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya suatu perusahaan menggaji karyawannya di awal bulan, untuk kerja bulan desember dibayarkan di 01 jan,di SPT tahunan apakah gajinya dihitung full 12 bulan atau 11 bulan?
lapor dan setor mas des di bulan januari.
Terima kasihFull 12 bulan, walau diberikan 1 Jan perusahaan menganggap itu gaji Desember dan secara PPH 21 juga mengakui nya di masa Desember.
Viewing 1 - 3 of 3 posts