Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up

  • PPh 21 Dibayar Perusahaan namun tidak gross up

     aldrian updated 11 years, 3 months ago 4 Members · 16 Posts
  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 10:29 am

    Mohon ijin menjawab:

    1. Salah kamar, seharusnya gak masuk disini pertanyaannya

    2.

    Originaly posted by raysinuraya:

    Bagaimana perlakuannya.

    tolong dipelajari dulu aturan PPh pasal 21 di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=63&y=16&hlm=1&page=show&id=15187

    yang dipelajari di aturan tersebut, langsung aja search : PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh. Kalo PPh ditanggung pemberi kerja itu merupakan natura dan tidak boleh dibiayakan oleh pemberi kerja dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now