Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 DIREKSI DAN KOMISARIS
Halo
mohon bantuannya
untuk perhitungan PPH 21 Direksi dan komisaris apa berbeda dengan karyawan biasa?
jika berbeda bagaimana perhitungannyajika bentuk penghasilannya sama, wajarnya sama cara perhitungannya rekan
Viewing 1 - 2 of 2 posts