Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Disetahunkan?

  • PPh 21 Disetahunkan?

     mblmobil updated 2 years, 2 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Dina Rithma

    Member
    7 March 2023 at 8:46 am

    Halo rekan-rekan, kalau sebuah perusahaan memberikan komisi kepada karyawannya, apakah pelaporan& pembayaran pph21 bisa disetahunkan? Karena dapat info bahwa bisa disatukan disetahunkan di akhir tahun, apakah ada yang pernah coba, apakah akan ada denda atau yang lainnya? Terima kasih

  • rukawa101010

    Member
    7 March 2023 at 1:45 pm

    Mohon Ijin menjawab, sbaiknya dibuat Bukti Potong terpisah , Bukti Potong tidak final.

    Terima kasih.

  • mblmobil

    Member
    12 March 2023 at 2:56 am

    Ijin menjawab,

    bila komisi diberikan kepada pegawai tidak tetap atau petugas dinas luar yang tidak selalu tiap bulan mendapatkan penghasilan sebaiknya setiap bulan dibuat bukti potong terpisah dari daftar karyawan tetap, mereka akan menghitung SPT Tahunan Pribadi sendiri.

    tetapi bila diberikan kepada pegawai tetap yang nilai komisinya rutin bersamaan dengan gaji, sebaiknya disatukan dengan penggajian, mereka umumnya berharap 1721-A1 mereka cukup sesuai dengan pajak sehingga saat menghitung SPT Tahunan Pribadi tidak ada kurang bayar atau lebih bayar.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now