Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 ditanggung pemerintah
pph 21 ditanggung pemerintah
Salam,
bagaimana tatacara pelaporan pph 21 ditanggung pemerintah apakah sama dengan pph 21?
terima kasihMungkin gambarnnya seperti ini :
– PPh yang DTP dimaksudkan sbb :
PPh atas Penghasilan karyawan dipotong terlebih dahulu oleh perusahaan tetapi di dalam e-SPT atau SPT pd form 1721-A1 diisi di no.22.Setelah 1 minggu atau paling lama kurang dari satu bulan(tdk ada juklaknya ttg bts wktu pengembalian) maka, perusahan dpat mengembalikan PPh yang dipotong tersebut terhadap karyawan.
Akan tetapi, perusahaan tersebut harus melampirkan daftar karyawan yang PPh nya dipotong ditanggung pemerintah.
Terus PPh DTP ini diklasifikasikan untuk beberapa bidang usaha.
Silahkan baca di PMK43-2009untuk tahu tata caranya baca di per-22 dan kreiteria jenis usaha yg mendapatkan PPh DTP di PMK-43….
Ya…, cukup jelas di PMK-43 dan PER-22