Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 21 ditanggung pemerintah

  • pph 21 ditanggung pemerintah

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    19 March 2009 at 2:45 pm
  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    19 March 2009 at 2:45 pm

    Salam,
    bagaimana tatacara pelaporan pph 21 ditanggung pemerintah apakah sama dengan pph 21?
    terima kasih

  • Luthfi

    Member
    19 March 2009 at 4:41 pm

    Mungkin gambarnnya seperti ini :
    – PPh yang DTP dimaksudkan sbb :
    PPh atas Penghasilan karyawan dipotong terlebih dahulu oleh perusahaan tetapi di dalam e-SPT atau SPT pd form 1721-A1 diisi di no.22.

    Setelah 1 minggu atau paling lama kurang dari satu bulan(tdk ada juklaknya ttg bts wktu pengembalian) maka, perusahan dpat mengembalikan PPh yang dipotong tersebut terhadap karyawan.

    Akan tetapi, perusahaan tersebut harus melampirkan daftar karyawan yang PPh nya dipotong ditanggung pemerintah.

    Terus PPh DTP ini diklasifikasikan untuk beberapa bidang usaha.
    Silahkan baca di PMK43-2009

  • evan212

    Member
    19 March 2009 at 7:42 pm

    untuk tahu tata caranya baca di per-22 dan kreiteria jenis usaha yg mendapatkan PPh DTP di PMK-43….

  • begawan5060

    Member
    19 March 2009 at 8:31 pm

    Ya…, cukup jelas di PMK-43 dan PER-22

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now