Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 21 ditanggung Pemerintah
PPH 21 ditanggung Pemerintah
Dear all,
Kalau PPh 21 untuk industri pangan (contoh Indofood – indomie) itu untuk pegawai yang bergaji sampai 5 juta dibebaskan dari PPh 21 ngk?(ditanggung pemerintah)
ya
di dalam lampiran PMK No. 43 Tahun 2009 masuk kategori :
1544 INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN SO'UN, DAN SEJENISNYA
15440 Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un danj sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.salam
untuk pph pasal 21 ditanggung pemerintah, jika usaha di KLU dan di dalah perjalanan tidak sesuai, mana yang harus di ikuti?
Misal kan, perusahaan A memproduksi Pestisida dan Herbisida termasuk dalam PMK No. 43 Tahun 2009 sedang kan di SPPKP KLU yang tertera adalah perdagangan besar. Apakah dapat menerima pph pasal 21 di tanggung pemerintah?
ThanksJika melihat kondisi sekarang, jelas sangat rugi, kadang-kadang hal kecil seperti ini luput dari kita. Kan ada prosedur pajak dalam menangani WP yang merubah jenis usaha…
misal kan KLU nya tidak di ganti? apakah boleh menerima pph pasal 21?
pph pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai kegiatan yang di lakukan atau berdasarkan KLU?
- Originaly posted by mon2:
pph pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai kegiatan yang di lakukan atau berdasarkan KLU?
KLU
Benar berdasarkan KLU. bukan berdasarkan kegiataan usaha, untuk itu minta perubahan KLU jika dirasa tidak cocok
Thanks masukannya