Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 21 ditanggung Pemerintah

  • PPH 21 ditanggung Pemerintah

  • autosolution

    Member
    10 July 2009 at 6:08 pm
  • autosolution

    Member
    10 July 2009 at 6:08 pm

    Dear all,

    Kalau PPh 21 untuk industri pangan (contoh Indofood – indomie) itu untuk pegawai yang bergaji sampai 5 juta dibebaskan dari PPh 21 ngk?(ditanggung pemerintah)

  • hanif

    Member
    10 July 2009 at 7:11 pm

    ya

    di dalam lampiran PMK No. 43 Tahun 2009 masuk kategori :

    1544 INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN SO'UN, DAN SEJENISNYA
    15440 Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un danj sejenisnya
    Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.

    salam

  • Mon2

    Member
    13 July 2009 at 10:05 am

    untuk pph pasal 21 ditanggung pemerintah, jika usaha di KLU dan di dalah perjalanan tidak sesuai, mana yang harus di ikuti?
    Misal kan, perusahaan A memproduksi Pestisida dan Herbisida termasuk dalam PMK No. 43 Tahun 2009 sedang kan di SPPKP KLU yang tertera adalah perdagangan besar. Apakah dapat menerima pph pasal 21 di tanggung pemerintah?
    Thanks

  • juni

    Member
    13 July 2009 at 10:30 am

    Jika melihat kondisi sekarang, jelas sangat rugi, kadang-kadang hal kecil seperti ini luput dari kita. Kan ada prosedur pajak dalam menangani WP yang merubah jenis usaha…

  • Mon2

    Member
    13 July 2009 at 10:32 am

    misal kan KLU nya tidak di ganti? apakah boleh menerima pph pasal 21?

  • Mon2

    Member
    13 July 2009 at 10:37 am

    pph pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai kegiatan yang di lakukan atau berdasarkan KLU?

  • juni

    Member
    13 July 2009 at 10:55 am
    Originaly posted by mon2:

    pph pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai kegiatan yang di lakukan atau berdasarkan KLU?

    KLU

  • edisuryadi2

    Member
    13 July 2009 at 11:04 am

    Benar berdasarkan KLU. bukan berdasarkan kegiataan usaha, untuk itu minta perubahan KLU jika dirasa tidak cocok

  • Mon2

    Member
    13 July 2009 at 11:24 am

    Thanks masukannya

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now