Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 DTP

  • PPh 21 DTP

     Afreezal updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ristiana

    Member
    30 June 2020 at 6:32 am
  • ristiana

    Member
    30 June 2020 at 6:32 am

    Selamat Siang Rekan

    Mohon pendapatnya rekan, dari PMK 44 th 2020 Bab II Insentif PPh Pasal 21, ayat 5, 6, 7, ringkasnya PPh 21 yang terhutang di bayarkan Tunai Ke Karyawan namun tidak diperhitungkan sebagai Pendapatan lalu lanjut di Pasal 8 kelebihan pembayaran PPh 21 yang timbul dari insentif DTP tesebut tidak bisa dikembalikan. Yang jadi pertanyaan:

    1. Yang tidak menjadi Objek Pajak hanya PPh 21 DTP saja, sedangkan Bruto tetap menjadi Objek Pajak saat perhitungan di akhir tahun (dalam Bukti Potong)?
    2. Apabila pada point 1 benar, seharusnya dilapangan akan banyak yang kurang bayar karena brutonya tetap sebagai objek Pajak?

    Semoga bisa di bantu saran dan masukannya.
    Terima Kasih

  • Afreezal

    Member
    30 June 2020 at 7:37 am
    Originaly posted by ristiana:

    2. Apabila pada point 1 benar, seharusnya dilapangan akan banyak yang kurang bayar karena brutonya tetap sebagai objek Pajak?

    PPH 21 DTp tidak dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan tpi tetap berlaku sebagai kredit pajak OP.
    Jadi intinya endingnya ya sama aja rekan KB nya. Cm Karyawan nya dapet bonus sejumlah DTP.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now