Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 DTP

  • PPh 21 DTP

  • Gamal sidik wacana

    Member
    19 February 2021 at 1:38 am
  • Gamal sidik wacana

    Member
    19 February 2021 at 1:38 am

    Hallo rekan ortax

    saya ingin tanya, dari awal diadakanya Insentif pajak terkait covid 19 PPh 21 saya tidak mengikuti program tersebut. Nah dengan di adakanya perpanjangan insentif ini dari Januari sampai dengan Juni 2021 saya mau mencoba program insentif ini. Cuma ada masalah yang ingin saya tanyakan bagaimana misalkan di masa Desember 2020 ada lebih bayar PPh 21 yang di tanggung perusahaan yg seharusnya bisa d kompensasikan lebih bayar tersebut ke masa berikutnya, bagaimana saya menghitungnya apabila saya mengikut program insentif PPh 21 ini?

    terima kasih

  • tirtapd

    Member
    22 February 2021 at 11:27 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    seharusnya bisa d kompensasikan lebih bayar tersebut ke masa berikutnya,

    ya dikompen saja dulu

  • Gamal sidik wacana

    Member
    22 February 2021 at 12:53 pm
    Originaly posted by tirtapd:

    ya dikompen saja dulu

    berarti kalau di kompen dulu, ikut insentif pajaknya d masa februari ya?

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    23 February 2021 at 6:52 am

    Apakah semua perhitungan PPh 21 karyawan menikmati fasilitas incentive?
    Jika tidak semua maka LB desember dipakai untuk membayar PPh 21 dari karyawan yang tidak mendapat fasilitas incentive tersebut

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now