Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 DTP
Hallo rekan ortax
saya ingin tanya, dari awal diadakanya Insentif pajak terkait covid 19 PPh 21 saya tidak mengikuti program tersebut. Nah dengan di adakanya perpanjangan insentif ini dari Januari sampai dengan Juni 2021 saya mau mencoba program insentif ini. Cuma ada masalah yang ingin saya tanyakan bagaimana misalkan di masa Desember 2020 ada lebih bayar PPh 21 yang di tanggung perusahaan yg seharusnya bisa d kompensasikan lebih bayar tersebut ke masa berikutnya, bagaimana saya menghitungnya apabila saya mengikut program insentif PPh 21 ini?
terima kasih
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
seharusnya bisa d kompensasikan lebih bayar tersebut ke masa berikutnya,
ya dikompen saja dulu
- Originaly posted by tirtapd:
ya dikompen saja dulu
berarti kalau di kompen dulu, ikut insentif pajaknya d masa februari ya?
Apakah semua perhitungan PPh 21 karyawan menikmati fasilitas incentive?
Jika tidak semua maka LB desember dipakai untuk membayar PPh 21 dari karyawan yang tidak mendapat fasilitas incentive tersebut