Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 fee marketing

  • PPh 21 fee marketing

     Vira_Lia updated 7 years, 11 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Vira_Lia

    Member
    1 August 2017 at 2:40 pm
  • Vira_Lia

    Member
    1 August 2017 at 2:40 pm

    untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?
    di masukan ke dalam gaji dengan menghitung seperti bonus jadi gaji di setahunkan dulu di tambah bonus dikurang lain lain lalu dikurang ptkp di kali tarif ps17.
    atau fee marketing x 50% x tarif ps17 jadi dihitungnya terpisah ?

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 5:04 pm
    Originaly posted by vira_lia:

    untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?

    Dihitung seperti biasa (menambah gaji)..

  • sansi

    Member
    1 August 2017 at 5:08 pm

    Dihitung dengan ditambahkan ke dalam gaji

  • Pratangga_Fenti

    Member
    1 August 2017 at 5:39 pm
    Originaly posted by vira_lia:

    untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?
    di masukan ke dalam gaji dengan menghitung seperti bonus jadi gaji di setahunkan dulu di tambah bonus dikurang lain lain lalu dikurang ptkp di kali tarif ps17.
    atau fee marketing x 50% x tarif ps17 jadi dihitungnya terpisah ?

    Dihitung seperti biasa, menambah gaji tapi kalau fee ini tidak teratur sebaiknya fee jangan disetahunkan rekan,. Salam

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 6:34 pm
    Originaly posted by Pratangga_Fenti:

    tapi kalau fee ini tidak teratur sebaiknya fee jangan disetahunkan rekan

    Sepanjang lebih dari satu kali, harus disetahunkan..

  • Vira_Lia

    Member
    2 August 2017 at 11:01 am

    oke terimakasih semua atas masukannya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now