Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 fee marketing
untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?
di masukan ke dalam gaji dengan menghitung seperti bonus jadi gaji di setahunkan dulu di tambah bonus dikurang lain lain lalu dikurang ptkp di kali tarif ps17.
atau fee marketing x 50% x tarif ps17 jadi dihitungnya terpisah ?- Originaly posted by vira_lia:
untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?
Dihitung seperti biasa (menambah gaji)..
Dihitung dengan ditambahkan ke dalam gaji
- Originaly posted by vira_lia:
untuk perhitungan pph 21 terhadap fee marketing yang merupakan pegawai tetap itu gimana ya ?
di masukan ke dalam gaji dengan menghitung seperti bonus jadi gaji di setahunkan dulu di tambah bonus dikurang lain lain lalu dikurang ptkp di kali tarif ps17.
atau fee marketing x 50% x tarif ps17 jadi dihitungnya terpisah ?Dihitung seperti biasa, menambah gaji tapi kalau fee ini tidak teratur sebaiknya fee jangan disetahunkan rekan,. Salam
- Originaly posted by Pratangga_Fenti:
tapi kalau fee ini tidak teratur sebaiknya fee jangan disetahunkan rekan
Sepanjang lebih dari satu kali, harus disetahunkan..
oke terimakasih semua atas masukannya