Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 gross up – bulan ke 4 mulai
PPH 21 gross up – bulan ke 4 mulai
Selamat Siang Rekan yth,
Saya mau hitung PPH 21 karyawan swasta kami, dengan cara "gross up " yang baru mulai di Bulan April 2020 sedangkan bulan Januari sd Maret 2020 pakai cara non gross up seperti tahun2 sebelumnya.
Nah, waktu menghitung pake kalkulator pajak pph 21 ada namanya " Status masuk", pilihannya : pegawai baru, Pindahan, atau ekspatriat.
Sedangkan pegawai kami bukan peg baru atau pindahan,apalagi ekspatriat. Pegawai kami pegawai lama, tetapi ada perubahan pada cara hitung PPH 21 nya saja yang berbeda dari sebelumnya. dari non gross up ke gross up.
Mohon tanya, status masuk nya saya isi apa ya ? karena kalau kosong, gak bisa menghitungnya, gak jalan kalkuratornya itu.
Pertanyaan selanjutnya : kalkulator PPH 21 yang ada itu, memang akurat, bisa dipakai menghitung pph 21? mohon tanya aja. Terima kasih.sekedar nanya aja rekan, mank boleh metode hitung pajak pph 21 berubah-ubah gitu?
setau saya klo mau hitung pajak harus gunakan metode yang konsisten dari awal tahun.
apa perubahan metode hitung karena keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah terkait pph 21?
Terima kasih telah mengingatkan kami, kawan. Itu kami diperintah oleh pimpinan. Dengan tanggapan ini akan kami sampaikan pada pimpinan sebagai bahan masukan untuk dipertimbangkan.
Itu bukan juga karena terkait dengan keringanan pajak dari pemerintah.
hanya keinginan pimpinan saja, bahwa tadinya pajak ditanggung oleh pegawai sendiri, sekarang ingin jadi ditanggung oleh perusahaan. Begitu.
Ternyata,………..tidak bisa begitu yaa..?! atau, ada cara lain sehingga keinginan pimpinan kami bisa dilaksanakan ??
Terima kasih.