Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Karyawan dan PPh 21 Jasa Konsultan
PPh 21 Karyawan dan PPh 21 Jasa Konsultan
sore rekan, setau saya bisa dilaporkan di formulir SPT Tahunan yang sama karena penghasilan brutonya nanti juga penjumlahan antara penghasilan sebagai pegawai dan penghasilan dari jasa konsultan, untuk e-billingnya juga nanti satu saja.
Viewing 1 - 2 of 2 posts