Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 karyawan Jan'09 dan Feb'09

  • PPh 21 karyawan Jan'09 dan Feb'09

  • juni

    Member
    13 January 2009 at 11:08 am

    Januari 2009 karyawan belum ada NPWP
    Februari 2009 karyawan sudah memberikan NPWP
    Gimana cara menghitung PPh Jan dan Feb 2009
    Bagaimana dengan kelebihan potong Jan 2009
    Udah ada peraturannya belum, kok aku tunggu dari waktu keluarnya UU 36 2008 belum ada tanggapan yah?

    Bingung nieh. Thanks ortax

  • Budianto

    Member
    13 January 2009 at 11:52 am

    peraturan pelaksanaannya belum ada (biasa….)
    Jan'09 potong 20% lebih tinggi (sanksi)
    Feb'09 potong tarif normal
    untuk sanksi yg 20% tidak bisa dijadikan pengurang semestinya.
    khan rencananya dulu juga PPh 21 akan diharuskan laporan sesuai bulan,
    tidak ada SPT Tahunannya (2009)
    ini pendapat saya pribadi…..
    yg lain silahkan comment….
    monggo

  • exfclinx_Barathum

    Member
    13 January 2009 at 1:16 pm

    Belum ada Juklaknya BU !
    Wlaupun sudah ada UU 36 2008. Di KPP di daerah saya juga masih Pake yang lama.
    nanti bisa2 kalo potongan di january terlalu besar nanti SPT 21 lebih bayar lagi. ;p

  • juni

    Member
    13 January 2009 at 2:37 pm

    kl dah ga pake spt tahunan berarti kita mesti lapor tiap bulan donk, sepertinya lebih bagus, jadi dianggap kelar kalo dah dipotong, biar ga binun waktu tahunan lebih bayar

    thx ortax, mudah2an direalisasikan DJP deh

  • Otong

    Member
    13 January 2009 at 4:58 pm
    Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:

    nanti bisa2 kalo potongan di january terlalu besar nanti SPT 21 lebih bayar lagi. ;p

    Klu yang 20%nya bisa diperhitungkan apa bedanya yang punya NPWP sama yang tidak ? Gimana juga dengan PPh 23 atau 22, 100%nya bersifat sanksi dan seharusnya tidak bisa dikreditkan begitu juga dengan 20%nya PPh Pasal 21…

  • begawan5060

    Member
    13 January 2009 at 5:16 pm

    Pengenaan tarip lebih tinggi 20% adalah penghitungan besarnya pajak terutang, jadi bukan sanksi. Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now