Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Karyawan Kontrak
PPh 21 Karyawan Kontrak
Halo rekan-rekan, mohon pandangan nya terkait case PPh 21 karyawan kontrak berikut :
1. PT.A pakai sistem karyawan kontrak., kontrak nya per tahun, jika sudah habis, akan diperpanjang kembali.2. Karyawan B ini abis kontrak di Agustus 2021, lalu diperpanjang lagi di September.
3. Untuk PPh 21 nya apa perlu dibuatkan 2 bukti potong, 1 (masa Jan-Agu 2021) , 2 (masa Sep-Des 2021).?
4. Efeknya adalah tidak ada PPh 21 yang dipotong dari karyawan tsb karena masa kerja kurang dari 12 bulan.
Apakah treatment di atas sudah benar?
mohon saran nya.
terima kasih1 aja, kan masih perusahaan yang sama. dan periodenya 12 bulan juga.
Viewing 1 - 2 of 2 replies