Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 pph 21 (karyawan masa percobaan)

  • pph 21 (karyawan masa percobaan)

     tobank updated 10 years, 5 months ago 3 Members · 10 Posts
  • taxtix

    Member
    25 January 2015 at 11:54 am
  • taxtix

    Member
    25 January 2015 at 11:54 am

    maaf kalo repost, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan.
    1. jika karyawan dalam masa percobaan apakah ada pengurang biaya jabatan?
    2 jika dalam masa percobaan tersebut bulan juni s/d september, bila disetahunkan dikali berapa? dikali 3 atau 7?, karena masuk bulan juni.
    3. apakah ptkp bisa dihitung perbulan atau harus setahun?
    4. jika karyawan sudah nikah dan punya anak apakah dilampirkan surat keluarga atau tidak?
    5. boleh gak sih pemilik usaha mengambil gajinya di usaha tersebut? kan dia bukan karyawan tapi owner (sekaligus direktur), dia ambil gajinya selama 3 bulan aja. kalo bisa di potong pph 21 berarti jika disetahunkan dikali 3 aja ya?

    maaf kalo pertanyaanya banyak, mohon bantuanya ya rekan?

  • tobank

    Member
    25 January 2015 at 1:25 pm

    maaf, sy coba tuk membantu ya rekan,

    1. ada
    2. kali 7
    3. setahun
    4. untuk meyakinkan perhitungan PPh. terhut. sebaiknya minta aja KKnya
    5. boleh, tpi jika persh. ini yg modalnya tdk, terbagi atas saham2 (msl, CV, firma dll) maka gaji tsb. tdk. boleh dibebankan sbg. biaya dan atas pembayaran gaji tsb. tdk. dilakukan pemotongan PPh. psl. 21.
    Jika prsh. ini berbentuk PT. sebaiknya direktur dibayar gaji sebagai kary. tetap dan dipot. PPh. 21 sesuai dg. ketentuan yg berlaku.

    begitu rekan, mohon koreksi dari rekan2 yg lain.

    salam

  • taxtix

    Member
    30 January 2015 at 7:53 pm

    terimakasih atas jawabanya rekan tobank.
    jadi karyawan masa percobaan ada biaya jabatan juga ya?
    1. jadi gini saya ada tugas menghitung pph21 tahun lalu, jadi saya kan sudah tau mereka bekerja berapa lama di thn sebelumnya. nah kalo ada yang kerja dari bulan juni dan resign bulan september (dlm masa percobaan) apakah tetap dikali 7?, kan dia cuma kerja 3 bulan.
    oya kalo ada yang kerja bulan nopember 13' resign febuari 14' (3 bln). itu kalo mau disetahunkan dikali berapa ya?

    2. Kalo ada karyawan kerja tapi tidak ada surat kontraknya (tapi karyawan di perush tersebut) itu gimana ya?,
    apakah ada biaya jabatan juga?

    3. Gaji Direktur tadi hanya di ambil bulan januari – maret saja, kalo disetahunkan dikali 3 atau 12?

    4. kalo karyawan dalam masa percobaan pakai formulir apa ya di SPTnya?

    5. jika mau dibayar atau dilaporkan itu buat SPT dan SSPnya gimana ya? apa dibuat perbulan jan-des? lalu apa dibuat yang setahun juga?

    tolong bantuanya ya, terimakasih.

  • tobank

    Member
    31 January 2015 at 9:46 am

    Originaly posted by taxtix:
    1. jadi gini saya ada tugas menghitung pph21 tahun lalu, jadi saya kan sudah tau mereka bekerja berapa lama di thn sebelumnya. nah kalo ada yang kerja dari bulan juni dan resign bulan september (dlm masa percobaan) apakah tetap dikali 7?, kan dia cuma kerja 3 bulan.

    kalo gini casenya, kali 3 rekan

    Originaly posted by taxtix:
    oya kalo ada yang kerja bulan nopember 13' resign febuari 14' (3 bln). itu kalo mau disetahunkan dikali berapa ya?

    tuk 2013 dikalikan 2 (jan-des)
    dan 2014 dikalikan 2 (jan-feb)

    Originaly posted by taxtix:
    2. Kalo ada karyawan kerja tapi tidak ada surat kontraknya (tapi karyawan di perush tersebut) itu gimana ya?,
    apakah ada biaya jabatan juga?

    tetap ada rekan

    Originaly posted by taxtix:
    3. Gaji Direktur tadi hanya di ambil bulan januari – maret saja, kalo disetahunkan dikali 3 atau 12?

    karena sang direktur bukan sebagai pegawai, coba rekan liat lamp. per 31/pj/2012 contoh perhitungan penghslan yg diterima oleh bukan pegawai

    Originaly posted by taxtix:
    4. kalo karyawan dalam masa percobaan pakai formulir apa ya di SPTnya?

    kalo penghslan yg diterima kary. pershaan melapor pake form 1721, jika SPT pribadi kary. (SPT OP) yg rekan maksudkan, pake form 1770 SS (jlh. s/d 60 jt setahun kalender) dan 1770 S (diatas 60jt).

    Originaly posted by taxtix:
    5. jika mau dibayar atau dilaporkan itu buat SPT dan SSPnya gimana ya? apa dibuat perbulan jan-des? lalu apa dibuat yang setahun juga?

    SPT PPh. 21 dibuat dan dilaporkan per masa, tdk ada lagi SPT. PPh. 21 setahun, jadi rekan hrs buat dan lapor SPT dan SSPnya tiap bulan (jan-des) dan khusus bln. des form 1721-I dibuat/dilampirkan 2 lembar (lbr. ke 1 tuk satu masa pajak dan ke 2 tuk satu tahun pajak)

    mohon koreksi rekan2 yg lain

    salam

  • tobank

    Member
    31 January 2015 at 9:48 am

    maaf salah ketik;

    tuk 2013 dikalikan 2 (jan-des), seharusnya (nop-des)

  • taxtix

    Member
    2 February 2015 at 7:43 pm

    terimakasih tanggapanya rekan tobank,
    btw, kenapa direktur jadi bukan pegawai?
    masih menunggu pendapat dari rekan yang lain.

  • peanutbutter

    Member
    3 February 2015 at 9:58 am
    Originaly posted by taxtix:

    1. jika karyawan dalam masa percobaan apakah ada pengurang biaya jabatan?

    masa percobaan tetapi mendapat penghasilan teratur rekan seperti pegawai tetap? tetap dikurangi rekan

    Originaly posted by taxtix:

    2 jika dalam masa percobaan tersebut bulan juni s/d september, bila disetahunkan dikali berapa? dikali 3 atau 7?, karena masuk bulan juni.

    september keluar rekan?
    penghasilan neto disetahunkan dengan kali 7

    Originaly posted by taxtix:

    3. apakah ptkp bisa dihitung perbulan atau harus setahun?

    dalam kasus pegawai tetap setahun rekan PTKPnya.

    Originaly posted by taxtix:

    4. jika karyawan sudah nikah dan punya anak apakah dilampirkan surat keluarga atau tidak?

    lampirkan per awal tahun pajak rekan, keadaan dihitung per awal tahun soalnya

    Originaly posted by taxtix:

    5. boleh gak sih pemilik usaha mengambil gajinya di usaha tersebut? kan dia bukan karyawan tapi owner (sekaligus direktur), dia ambil gajinya selama 3 bulan aja. kalo bisa di potong pph 21 berarti jika disetahunkan dikali 3 aja ya?

    boleh-boleh saja rekan, akuntansinya mengikuti PSAK yang ada.
    Jika bentuk perusahaannya CV, tidak dipotong PPh 21 rekan, karena bukan objek pajak.
    Jika bentuk perusahaannya PT, itu bisa jadi diperlakukan sebagai dividen apabila memang pengambilan oleh pemilik saham. Kalau dia mengambil gajinya sebagai direktur selama tiga bulan, maka dipotong PPh 21.
    Kalau sebagai gaji nanti akan dilihat di Beban Gaji Laporan Laba/Rugi dan di SPT Masa PPh Pasal 21.
    Kalau sebagai dividen, akan terlihat dalam Laporan Perubahan Modal.
    *cmiiw

  • taxtix

    Member
    3 February 2015 at 7:46 pm

    september keluar rekan?
    penghasilan neto disetahunkan dengan kali 7
    *iya, september keluar.

    dalam kasus pegawai tetap setahun rekan PTKPnya.
    *kalau masa training gimana?, btw boleh gak sih menghitung PTKP dengan cara disebulankan?

    yang untuk direktur kalo dipotong pph21 itu gimana ya hitunganya kalau mau disetahunkan?
    kan dia cuma ambil 3 bulan saja, apa nanti dikali 3 atau 12?

  • tobank

    Member
    4 February 2015 at 8:06 am

    Originaly posted by peanutbutter:
    Kalau sebagai dividen, akan terlihat dalam Laporan Perubahan Modal.

    maaf rekan,
    apakah dengan pengambilan deviden akan ada perubahan modal ?

    mohon pencerahannya

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now