Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Karyawan Minus
Dear Rekan Ortax,
perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan. Yang ingin kami tanyakan : apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?
Misal :
KB = 200
LB = 50
Jadi PPh 21 Masa yang kami setor dan lapor = 200-50 = 150Mohon bantuannya rekan-rekan. Terima kasih
- Originaly posted by Hermita:
perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan
Itu maksudnya lebih bayar, karena karyawan berhenti di tahun berjalan ya?
Jika demikian makaOriginaly posted by Hermita:apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?
Ya
- Originaly posted by Hermita:
perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan
Ini bisa saja terjadi dengan asumsi ada karyawan yang mendapat bonus dengan nominal yang cukup besar dan perhitungan PPh nya tidak dengan mekanisme perhitungan PPh atas Bonus. Namun menganggap bonus sebagai penghasilan rutin.
Atau
Originaly posted by kaSSkus:lebih bayar, karena karyawan berhenti di tahun berjalan
Originaly posted by Hermita:Yang ingin kami tanyakan : apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?
Misal :
KB = 200
LB = 50
Jadi PPh 21 Masa yang kami setor dan lapor = 200-50 = 150Ini benar. Dan jika PPh tersebut dipotong dari Penghasilan Karyawan yang bersangkutan, maka Perusahaan punya kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada karyawan tersebut.
Salam