Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Karyawan Minus

  • PPh 21 Karyawan Minus

     enrist updated 5 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Hermita

    Member
    4 June 2020 at 12:31 am
  • Hermita

    Member
    4 June 2020 at 12:31 am

    Dear Rekan Ortax,

    perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan. Yang ingin kami tanyakan : apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?

    Misal :
    KB = 200
    LB = 50
    Jadi PPh 21 Masa yang kami setor dan lapor = 200-50 = 150

    Mohon bantuannya rekan-rekan. Terima kasih

  • kaSSkus

    Member
    6 June 2020 at 8:00 am
    Originaly posted by Hermita:

    perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan

    Itu maksudnya lebih bayar, karena karyawan berhenti di tahun berjalan ya?
    Jika demikian maka

    Originaly posted by Hermita:

    apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?

    Ya

  • enrist

    Member
    8 June 2020 at 1:28 am
    Originaly posted by Hermita:

    perusahaan tempat saya bekerja, PPh 21 beberapa karyawan ada yang minus (lebih bayar). Ketika dikonfirmasi ke bagian Payroll, memang perhitungannya seperti itu karena kita pakai sistem PPh 21 dari jasa pihak ketiga untuk menghitung pajak karyawan

    Ini bisa saja terjadi dengan asumsi ada karyawan yang mendapat bonus dengan nominal yang cukup besar dan perhitungan PPh nya tidak dengan mekanisme perhitungan PPh atas Bonus. Namun menganggap bonus sebagai penghasilan rutin.

    Atau

    Originaly posted by kaSSkus:

    lebih bayar, karena karyawan berhenti di tahun berjalan

    Originaly posted by Hermita:

    Yang ingin kami tanyakan : apakah PPh 21 masa yang kami bayarkan adalah sebesar selisih antara PPh 21 positif dikurangi yang minus?

    Misal :
    KB = 200
    LB = 50
    Jadi PPh 21 Masa yang kami setor dan lapor = 200-50 = 150

    Ini benar. Dan jika PPh tersebut dipotong dari Penghasilan Karyawan yang bersangkutan, maka Perusahaan punya kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada karyawan tersebut.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now