Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 karyawan pindahan
Dear rekan ortax..
Mohon bantuannya.
Perusahaan ditempat kerja saya sekarang ada 2 sebut saja PT A dan PT B
Karyawan PT B di pindahkan ke PT A pada bulan Juni 2019 lalu, pada saat pelaporan SPT PPh 21 si karyawan ini melapor hanya untuk PT B padahal ia sudah bekerja di PT A dari Juli – Desember 2019.
Karena pada saat melapor terdapat kurang bayar jika memasukkan PT A dan PT B (Penghasilan bruto digabung)
Yang saya ingin tanyakan :
1. apakah nantinya karyawan/perusahaan akan dapat sanksi karna tidak memasukkan PT A?
2. bagaimana solusi pelaporan jika kasus nya seperti diatas?
Terima kasih..
- Originaly posted by deamiss:
apakah nantinya karyawan/perusahaan akan dapat sanksi karna tidak memasukkan PT A?
Ya, dikenai bunga 2% per bulan dari kurang bayar.
Originaly posted by deamiss:2. bagaimana solusi pelaporan jika kasus nya seperti diatas?
Kedua penghasilan tetap harus dilaporkan, dan disetor kurang bayarnya
tetapi perusahaan sudah membayarkan pajaknya..
kenapa masih kurang bayar ya rekan?
mohon pencerahannya.
bukti potong A1 di PT baru udah mengakomodir penghasilan neto dari perusahaan sebelumnya belum?
@tirtapd
belum rekan..
baiknya dibuatkan SPT pembetulan atau gimana ya?