Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 karyawan resign
Selamat pagi rekan, mohon bantuannya,
Ada rekan karyawan yg resign, beliau K/2, bulan januari gajinya 10jt, feb gaji 10 jt+ bonus 10 jt, bulan maret gajinya 10jt. Kalau hitung ptkpnya per 12 bulan atau per 3 bulan kerja saja?PTKP 12 bulan. yang 3 bulan biaya jabatannya.
Berarti jadi lebih bayar?
Se
Originaly posted by Micin55:Berarti jadi lebih bayar?
Seharusnya iya. dan gak masalah. Dan jangan lupa, jika PPh nya dipotong dari Gaji (bukan ditanggung pemberi kerja). Kelebihannya dikembalikan ke karyawan yang bersangkutan juga dengan Bukti Potong nya.
Atau utk lebih jelas, silahkan baca-baca treat di forum ini. sudah sering d bahas kok
Salam
Saya coba utak atik bingung haha, barangkali ada rekan yg bs bantu, mohon bantuannya
Silahkan Baca Per-16/PJ/2016 rekan..jangan lupa baca juga lampirannya.
Salam