Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Karyawan Resign
Tagged: PPH
Halo kawan Ortax, saya mau tanya.
Jika ada kyw tetap resign, tidak di akhir bulan (misal tgl 24 Juni) apakah kyw tersebut tetap dilaporkan di SPT PPPH 21 Masa Juni?
Lalu perhitungan pph 21 yang sudah dipotong itu dari bulan Jan-Jun bukan? saya agak bingung karena lihat di contoh lampiran per-16/pj/2016, resign 1 Okt tapi perhitungan pph yang sudah dipotong hanya sampai Jan-Agust.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Coba rekan subjek pilihan ortax bagian PPh 21 https://ortax.org/subjek-pilihan/pph21
saya kalau gak salah liat perihal pegawai resain di modul PPh 21 nya. scroll aja
siapa tau membantudicontoh lampiran, berhenti per 1 oktober, dan dihitung dari januari-september, jadi sudah benar