Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 lebih bayar
PPh 21 lebih bayar
Para Ortaxer mohon dibantu.
Sy karyawan baru di perush jasa dan pendahulu sy salah hitung PPh 21, misal : seharusnya bayar Rp 1.800.000 tapi dibayar Rp 3.180.000.
Bagaimana cara pembetulannya n bgm dg lebih bayarnya?
TQ..SPT PPh 21 Apa nih, masa apa Tahunan , tolong dijelaskan lebih rinci ???
Rekan Kano, pembetulannya disampaikan aja dengan membuat spt pembetulan dan kelebihan tersebut diajukan permohonan pemindahbukuan ke masa berikutnya.
Benar…, untuk memberikan tanggapan harus tahu, SPT Masa atau Tahunan ?
SPT masa utk karyawan kontrak 3 bulan.
Maaf, kl boleh tau cara pemindahbukuannya bagaimana ya?- Originaly posted by Kano:
SPT masa utk karyawan kontrak 3 bulan.
Maaf, kl boleh tau cara pemindahbukuannya bagaimana ya?Masukkan pembetulan SPT Masa PPh Ps 21 yg pembayarannya terlalu besar itu, trus hasilnya kelebihan bayar langsung dikompensasi ke masa yang belum dilaporkan. Jadi nggak perlu pake mekanisme pbk.
Benar, SPT Masa PPh 21 tidak usah di PBK, Kalau SPT Tahunan PPh 21 diadakan pembetulan sepanjang belum diadakan pemeriksaan trus kelebihan PPh 21 diberikan ke Karyawan jika karyawan tsb berhenti, jika tidak diperhitungkan dengan Pemotongan PPh 21 Masa Berikutnya. Sekian dan jika ada koreksi silahkan ditanggapi.
oke terima kasih banyak para senior ortaxer.
- Originaly posted by begawan5060:
Masukkan pembetulan SPT Masa PPh Ps 21 yg pembayarannya terlalu besar itu, trus hasilnya kelebihan bayar langsung dikompensasi ke masa yang belum dilaporkan. Jadi nggak perlu pake mekanisme pbk.
Kalau ternyata bulan berikutnya PPh terhutang lebih kecil dari kompensasi bulan sebelumnya berarti SPT Masa 21 LB, apakah diperiksa ?
- Originaly posted by Otong:
Kalau ternyata bulan berikutnya PPh terhutang lebih kecil dari kompensasi bulan sebelumnya berarti SPT Masa 21 LB, apakah diperiksa ?
Mekanisme-nya kompensasi mirip dengan SPT masa PPN, sejauh ini belum ada kasus pemeriksaan SPT Masa PPh 21 LB kompensasi
Setahu saya kalau ada kelebihan bayar PPh 21 harus di ajukan PBK, karena terakhir saya juga mempunyai kasus yang sama dan setelah dikonsultasikan dengan AR maka diberi penjelasan harus diajukan PBK. Kelebihan tersebut akan dipindahkan kemasa berikutnya. Demikian dan jika ada yang kurang mohon dikoreksi
- Originaly posted by suhadi:
Setahu saya kalau ada kelebihan bayar PPh 21 harus di ajukan PBK, karena terakhir saya juga mempunyai kasus yang sama dan setelah dikonsultasikan dengan AR maka diberi penjelasan harus diajukan PBK. Kelebihan tersebut akan dipindahkan kemasa berikutnya.
kalau menurut saya jika ada kelebihan bayar PPh 21 dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya karena di form SPT Masa PPh 21 ada ketentuan mengenai kompensasi kelebihan bayar dari bulan sebelumnya.
nah sekalian saya mau tanya juga, kalau kasusnya kelebihan bayarnya atas PPh 23 apakah dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya? karena di form SPT Masa PPh 23 tidak ada ketentuan mengenai kompensasi kelebihan bayar dari bulan sebelumnya. apakah memang jalan satu2nya harus di PBK?
terima kasih