Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Lebih bayar

  • PPh 21 Lebih bayar

     R K S updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • R K S

    Member
    10 February 2023 at 9:19 am

    Selamat Pagi bapak/ibu, mohon bantuannya bagaimana cara pencatatan jurnal akrual jika ada lebih bayar pph 21 di bulan sebelumnya dan bagaimana juga mencatat jurnal akrual tersebut untuk dikompensasikan bulan selanjutnya. Terimakasi

    • This discussion was modified 2 years, 3 months ago by  R K S.
  • zahra_ainun

    Member
    10 February 2023 at 10:25 am

    contoh: LB 50 di bulan feb, maka jurnalnya

    piutang PPh 21 50
    biaya PPh 21 50

    PPh 21 bulan maret 100, maka jurnalnya

    biaya pph 21 100
    piutang pph 21 50
    utang pph21 50

  • R K S

    Member
    10 February 2023 at 11:21 am

    .

    • This reply was modified 2 years, 3 months ago by  R K S.
    • This reply was modified 2 years, 3 months ago by  R K S.
  • R K S

    Member
    10 February 2023 at 11:22 am

    kalau saya jadiin uang muka apakah bisa ?

    jadi saya ada kelebihan bayar itu terjadi di bulan desember dan baru ketahuan di bulan januari. saya bingung untuk pencatatan di januari dan dibulan selanjtunya (februari) untuk kompensasinya. saya jurnal sebelumnya

    biaya pajak (d)

    utang pajak pph 21 (k)

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now