Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Lebih bayar
Selamat Pagi bapak/ibu, mohon bantuannya bagaimana cara pencatatan jurnal akrual jika ada lebih bayar pph 21 di bulan sebelumnya dan bagaimana juga mencatat jurnal akrual tersebut untuk dikompensasikan bulan selanjutnya. Terimakasi
-
This discussion was modified 2 years, 3 months ago by
R K S.
-
This discussion was modified 2 years, 3 months ago by
contoh: LB 50 di bulan feb, maka jurnalnya
piutang PPh 21 50
biaya PPh 21 50PPh 21 bulan maret 100, maka jurnalnya
biaya pph 21 100
piutang pph 21 50
utang pph21 50kalau saya jadiin uang muka apakah bisa ?
jadi saya ada kelebihan bayar itu terjadi di bulan desember dan baru ketahuan di bulan januari. saya bingung untuk pencatatan di januari dan dibulan selanjtunya (februari) untuk kompensasinya. saya jurnal sebelumnya
biaya pajak (d)
utang pajak pph 21 (k)