Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Masa Bernilai Negatif
Dear rekan,
Saya mau bertanya, apakah mungkin bila total pph 21 suatu perusahaan di masa tertentu bernilai negatif?
Tempat saya bekerja masih tergolong perusahaan baru dan hanya beberapa karyawan saja yang gaji per bulannya melebihi PTKP. Di satu masa, ada beberapa karyawan dan direktur yang resign sehingga mengakibatkan adanya kelebihan bayar pajak pegawai resign tsb. Setelah perhitungan ulang ternyata nilai total pph 21 menjadi minus (pph 21 karyawan tetap lebih kecil dari pengembalian lebih bayar pajak kary. resign).
apabila tidak bisa minus, lalu bagaimana saya membuat laporan pajak di masa tsb? apakah nantinya akan berpengaruh pada laporan pph 21 satu tahun masa pajak?
Mohon sarannya. Terimakasih 🙂
- Originaly posted by fausthia:
apakah mungkin bila total pph 21 suatu perusahaan di masa tertentu bernilai negatif?
sangat mungkin, kalau pegawai resign, misalnya…
minus artinya lebih potong/lebih bayar…
nanti yang lebih bayar tersebut, input nya di espt nanti dibuat minus.
pengaruhnya, nanti akan diperhitungkan dengan pegawai yang ada pajaknya. otomatis pph 21 yang disetor perusahaan ke karyawan menjadi berkutang.
Contoh:
A = KB 400
B = (LB) 200
C = KB 300maka PPh 21 yang disetor ke negara = 500
sangat bisa rekan seperti yg rekan joancoex bilang
Halo rekan Joancoex,
Terimakasih atas penjelasannya 🙂Nah bila ada permasalahan seperti ini..
ternyata setelah dihitung keseluruhan karyawan, jumlah LB lebih besar dari pada KB sehingga total pph 21 (akumulasi seluruh karyawan) menjadi bernilai negatif. Apakah bisa? dan bagaimana harus melaporkannya?
Saya sudah membuat spt masa 1721 masa dengan nilai total pph 21 bernilai negatif tetapi ditolak oleh kpp karena nilai pph tsb tidak bisa negatif.
Mohon sarannya apa yang harus saya lakukan. Terimakasih..
Salam.
LB nya sudah dikompensasi ke masa yg lain?
- Originaly posted by kyloren:
LB nya sudah dikompensasi ke masa yg lain?
belum saya kompensasikan
- Originaly posted by fausthia:
Tempat saya bekerja masih tergolong perusahaan baru dan hanya beberapa karyawan saja yang gaji per bulannya melebihi PTKP. Di satu masa, ada beberapa karyawan dan direktur yang resign sehingga mengakibatkan adanya kelebihan bayar pajak pegawai resign tsb. Setelah perhitungan ulang ternyata nilai total pph 21 menjadi minus (pph 21 karyawan tetap lebih kecil dari pengembalian lebih bayar pajak kary. resign).
apabila tidak bisa minus, lalu bagaimana saya membuat laporan pajak di masa tsb? apakah nantinya akan berpengaruh pada laporan pph 21 satu tahun masa pajak?
Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).
- Originaly posted by americka:
Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).
page 1 of 1 «‹ 1 ›»iya benar sekali, bila penghasilan dibawah PTKP maka pph 21 akan bernilai 0 🙂
Nah yg terjadi karyawan tsb berpenghasilan diatas PTKP dan dipotong pph 21 per bulannya. Namun, karyawan tsb hanya bekerja dr bulan januari-juli dan per 1 agustus resign.
Pada bulan juli, dilakukan perhitungan ulang terhadap pph 21 karyawan resig tsb, misalnya
Penghasilan netto tiap bulan selalu sama = 13.500.000
status K/2, PTKP = 67.500.000
PKP = 94.500.000
pph 21 per bulan = 764.583pph21 yg telah dipotong bulan jan-juni = 764.583 x 6 = 4.587.500
perhitungan pph 21 bulan juli (pph 21 yang seharusnya dipotong) = 1.350.000maka, timbul LB (yang dikembalikan/minus) = 3.237.500
Di bulan juli tsb, ada beberapa karyawan yang resign dan mereka pun berpenghasilan diatas PTKP (ada pemotongan pph 21 tiap bulan). Setelah, dilakukan perhitungan pun timbul LB.
Hal ini membuat total pph 21 seluruh karyawan (satu perusahaan) menjadi minus, karena nilai pph 21 yang LB (lebih bayar) lebih besar.
Kalo begini, lebih baik bagaimana saya membuat e-spt masa pph 21 bulan juli tsb? :")
Maaf bila terlihat membingungkan.
Salam.
setuju
- Originaly posted by americka:
Hrusnya tidak bisa minus rekan, karena karyawan yang keluar tersebut tetap di terbitkan Bukti Potong A1 nya untuk dilaporkan masing masing, Jika di bawah PTKP ya 0 PPh 21 artinya tidak bisa – (minus).
setuju
- Originaly posted by fausthia:
Apakah bisa? dan bagaimana harus melaporkannya?
Sangat bisa..
Originaly posted by fausthia:Saya sudah membuat spt masa 1721 masa dengan nilai total pph 21 bernilai negatif tetapi ditolak oleh kpp karena nilai pph tsb tidak bisa negatif.
Mereka ngawuurr.., minta penolakannya secara tertulis dan alasannya, atau kirimkan via pos..
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka ngawuurr.., minta penolakannya secara tertulis dan alasannya, atau kirimkan via pos..
Benar Rekan Begawan mereka ngawur, lah wong saya sering lapor pph 21 negatif bisa.
hampir mirip sodara dg di kami, tp di kami masih positif karena yg harus dibayar masih lebih besar dari yg negatif (hanya 2 orang) jadi kami lapor masih tdk ada masalah karena masih kurang bayar
Bagaimana caranya mengkompensasi ke masa yg lain?