Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Notaris

  • PPh 21 Notaris

     Sutrisno updated 2 years, 7 months ago 9 Members · 21 Posts
  • Aspinaayu91

    Member
    14 September 2019 at 4:38 am

    Kalau PPhnya dibebankan ke kantor, apa biayanya pphnya tidak kena koreksi fiskal?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 September 2019 at 2:54 am
    Originaly posted by aspinaayu91:

    Kalau PPhnya dibebankan ke kantor, apa biayanya pphnya tidak kena koreksi fiskal?

    ya dikoreksi.

  • talithaidelia

    Member
    11 February 2020 at 7:50 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    Kalau mereka mau terima bersih berarti harus di gross up, tapi benar kita hanya gross up sebesar 50% x 5% bukan tarif 30% itu.

    Gross up nya jadi: 84.205.128
    PPh 21 nya: 2.105.128

    kalau mau terima bersih, gak usah di gross up.. PPh nya dibebankan saja.. kalau metode gross up, dy wajib merubah nilai invoice. invoicenya juga harus digross up..

    misal kita sudah terima invoice yg di gross up, nominal yg dibayarkan tetap yg 82.100.000 ya ke notaris tsb?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 February 2020 at 8:17 am

    misal kita sudah terima invoice yg di gross up, nominal yg dibayarkan tetap yg 82.100.000 ya ke notaris tsb?

    ya tentu

  • Bunga R

    Member
    27 September 2022 at 11:34 am

    halo, izin bertanya kasusnya sama seperti perusahaan saya dpt invoice senilai 8,5juta tapi dia pakai tarif 15% dengan alasan “Perhitungan PPH Notaris itu berdasarkan penghasilan bruto bulanan”. Jadi bagaimana ya? bukannya hanya kena 5% ya?

  • Sutrisno

    Member
    27 September 2022 at 2:28 pm

    wah ada trik begitu ya, mau terima bersih, minta tarif 30%. curang namanya.
    Tarif progresifnya dihitung dari pengguna jasa, bukan pemberi jasa

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now