Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Notaris
Kalau PPhnya dibebankan ke kantor, apa biayanya pphnya tidak kena koreksi fiskal?
- Originaly posted by aspinaayu91:
Kalau PPhnya dibebankan ke kantor, apa biayanya pphnya tidak kena koreksi fiskal?
ya dikoreksi.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Kalau mereka mau terima bersih berarti harus di gross up, tapi benar kita hanya gross up sebesar 50% x 5% bukan tarif 30% itu.
Gross up nya jadi: 84.205.128
PPh 21 nya: 2.105.128kalau mau terima bersih, gak usah di gross up.. PPh nya dibebankan saja.. kalau metode gross up, dy wajib merubah nilai invoice. invoicenya juga harus digross up..
misal kita sudah terima invoice yg di gross up, nominal yg dibayarkan tetap yg 82.100.000 ya ke notaris tsb?
misal kita sudah terima invoice yg di gross up, nominal yg dibayarkan tetap yg 82.100.000 ya ke notaris tsb?
ya tentu
halo, izin bertanya kasusnya sama seperti perusahaan saya dpt invoice senilai 8,5juta tapi dia pakai tarif 15% dengan alasan “Perhitungan PPH Notaris itu berdasarkan penghasilan bruto bulanan”. Jadi bagaimana ya? bukannya hanya kena 5% ya?
wah ada trik begitu ya, mau terima bersih, minta tarif 30%. curang namanya.
Tarif progresifnya dihitung dari pengguna jasa, bukan pemberi jasa