Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 OP yang berpenghasilan dari luar negeri
PPh 21 OP yang berpenghasilan dari luar negeri
Dear Rekan ortax,
Mohon bantuannya mengenai PPh 21 Orang Pribadi yang penghasilannya diterima dari luar negeri.
Mr. AK merupakan warga negara indonesia yang memiliki NPWP, tinggal dan kerja di Indonesia lebih dari 183 hari, tetapi Mr. AK merupakan pegawai dari perusahaan DFG di Singapura yang ditugaskan untuk bekerja di Indonesia selama 1 tahun. Karena statusnya menjadi pegawai di DFG Mr. AK diberikan status permanent residence oleh pemerintah Singapura.
Selama 1 tahun Mr. AK bekerja di Indonesia Mr. AK hanya memiliki penghasilan gaji yang dibayar oleh DFG tetapi DFG tidak memotong pajak atas gaji yang dibayarkan kepada Mr. AK.
Pertanyaannya adalah, apakah Mr. AK wajib melapor PPh 21 di Indonesia? atau melapor pajak di Singapura?
Minta tolong bantu dasar peraturannya juga yah?
Terima kasih rekan ortax
Mencoba membantu,
Secara ketentuan UU PPh, Mr.AK merupakan SPDN karena jika memang berada di Indonesia >183 hari (di kasus ini 1 tahun).
Berhubung sudah memiliki NPWP maka wajib melaporkan penghasilannya dari DFG sebagai penghasilan LN dan dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17, tanpa ada kredit pajak PPh 24 karena oleh DFG tidak dilakukan pemotongan.Terima kasih.
Pertanyaan saya lagi, kalau seandainya Mr. AK menyetor dan melapor pajak pribadinya di Singapura walaupun tidak dipotong DFG apakah pajak yang dilaporkan bisa dikreditkan di Indonesia?
Mohon tanggapannya yah…
- Originaly posted by m_yanuar:
pajak yang dilaporkan bisa dikreditkan di Indonesia?
bisa, sepanjang pajak memang dibayar di Singapura dan penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri di SPT Tahunan, dan mengikuti ketentuan KMK-164/KMK.03/2002.
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya apabila, Mr.B WNI, bekerja di LN (algeria) menerima penghasilan dari Indonesia. Bagaimana perlakuan pph 21nya.
Karena apabila dibayarkan di Indonesia, pemerintah algeria juga meminta pajaknya karena ybs bekerja di Algeria.
Terima kasihBekerja di LN nya lebih dari 3 bulan atau tidak?
ya…masa kerja lebih dari 3 bulan. persisnya 2 tahun.
- Originaly posted by anggrainiwulan:
ya…masa kerja lebih dari 3 bulan. persisnya 2 tahun.
Kalau mengacu ke aturan Indonesia, maka harus dilihat apakah ybs dapat menunjukkan salah satu dari dokumen pada Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011. Jika dapat menunjukkannya, maka ia merupakan SPLN, dan karena menerima pengahsilan di Indonesia, maka dikenakan PPh 26 20%.
Kemungkinan dari pihak Algeria menganggap bahwa Mr B merupakan subjek pajak negaranya, mungkin mereka juga punya batasan hari yang menentukan kapan orang asing dianggap sebagai SPDN negaranya.
Coba ditanyakan lebih lanjut kepada pihak mereka.. terima kasih penjelasannya…