Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 pada Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji Pertengahan Periode
Tagged: Bukti_Potong, buktipotong, pph_21, pph-21, pph21-2, PPHPasal21
PPh 21 pada Karyawan yang Mendapat Kenaikan Gaji Pertengahan Periode
Halo Rekan, izin bertanya. Untuk perhitungan pajak penghasilan pasal 21 bagi karyawan yang mendapatkan kenaikan gaji pada pertengahan tahun bagaimana cara perhitungannya ya?
Misalkan, karyawan A dengan status ptkp TK/0 mendapatkan kenaikan gaji pada bulan Maret dari yang awalnya mendapatkan gaji sebesar 7 juta gross menjadi 9 juta gross.
Dan bagaimana untuk pencatatan dalam pembuatan Bukti Potong Tahunanya nanti ya?
Terima kasih sebelumnyaKalau dibiarkan saja gimana? nanti di Desember baru dihitung aktual seluruh penghasilan yang diterima karyawan tersebut jika ada selisih akan dengan yang disetahunkan yang sudah dihitung menambah pemotongan bulan Desember.
Pencatatan dalam pembuatan bukti potong tahunannya sesuai dengan aktual seluruh penghasilan yang diterima karyawan dari perusahaan.
Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji
yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan
PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut:
a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini
5 bulan);
b. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum
adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung
kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah
selisih antara jumlah pajak yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud
pada huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana
dimaksud pada huruf b.Contohnya ada di lampiran PER 16/2016