Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 21, Pada kondisi apa penghasilan harus disetahunkan/tidak disetahunkan?
PPh 21, Pada kondisi apa penghasilan harus disetahunkan/tidak disetahunkan?
Kepada rekan-rekan senior semua, mohon bimbingannya.
Saya masih bingung tentang prinsip perhitungan PPh pasal 21 dimana ada penghasilan yang harus disetahunkan dan yang tidak perlu disetahunkan. Biasanya kasus seperti ini saya temukan apabila karyawan mulai bekerja pada pertengahan tahun.
Sebetulnya prinsip dasar apa yang mendasari penghasilan seseorang perlu disetahunkan dan yang tidak perlu disetahunkan?
Mohon pencerahan, terimakasih
silahkan dilihat di per 31 tahun 2009 jo per 57 tahun 2009
atau link berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796#biasanya penghasilan disetahunkan pada awal tahun pada saat udah diketahui penfhasilan nettonya dikali 12:, sedangkan untuk yang tidak disetahunkan jika bekerja pertengahan bulan hanya saja dikalikan sisa dari bulan akan brrakhir tahun pajak berjalan
yg disetahunkan:
-untuk wp yg kewajiban pajak subjektif dan objektifnya tidak satu tahun penuh: wp LN yg memperoleh NPWp di tengah tahun dan wp yg kehilangan kewajiban pajak subjektif dan objektif di tengah tahun pajak
-wp pegawai tetap yg bekerja pindah cabangsalam
Yang disetahunkan :
1. Pegawai INA Asli (pribumi) yang meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya
2. Pegawai Ekspat yang baru datang ke INA sekaligus mulai bekerja dalam tahun berjalan
3. Pegawai Ekspat yang meninggalkan INA selamanya
4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama.Selain kriteria tsb di atas, tidak disetahunkan
apabila misalnya Tn.A pindah kerja ke kantor cabang yang lain di bulan April, haruskan disetahunkan?
Apabila Tn.A pindah kerja ke kantor lain yang bukan 1 pemberi kerja di bulan April, haruskan disetahunkan?
- Originaly posted by galszone:
apabila misalnya Tn.A pindah kerja ke kantor cabang yang lain di bulan April, haruskan disetahunkan?
Ya..
Originaly posted by galszone:Apabila Tn.A pindah kerja ke kantor lain yang bukan 1 pemberi kerja di bulan April, haruskan disetahunkan?
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
1. Pegawai INA Asli (pribumi) yang meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya
yg non asli atau non pribumi gimana bung bega? mohon penjelasan.
salam. kalau mulai dari bulan januari rekan apakah disetahunkan??
salam
Untuk 4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama, apabila NPWP kantor pusat dan kantor cabang berbeda apakah PPh 21 tetap di setahunkan? Mohon pencerahannya.Terima kasih
- Originaly posted by nia_5:
masih dalam satu pemberi kerja yang sama
disetahunkan rekan karna sebenernya yg bersangkutan masih bekerja di tempat yang sama.
contoh perhitungan di http://www.ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER32.p df halaman 16 - Originaly posted by nia_5:
Untuk 4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama, apabila NPWP kantor pusat dan kantor cabang berbeda apakah PPh 21 tetap di setahunkan? Mohon pencerahannya.Terima kasih
kalo masih dalam satu pemberi kerja tetap disetahunkan yang diperhatikan pemberi kerja bukan npwp nya. semoga membantu rekan.