Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak PPh 21, Pada kondisi apa penghasilan harus disetahunkan/tidak disetahunkan?

  • PPh 21, Pada kondisi apa penghasilan harus disetahunkan/tidak disetahunkan?

     geom updated 9 years, 4 months ago 11 Members · 13 Posts
  • okben

    Member
    18 April 2011 at 8:47 am
  • okben

    Member
    18 April 2011 at 8:47 am

    Kepada rekan-rekan senior semua, mohon bimbingannya.

    Saya masih bingung tentang prinsip perhitungan PPh pasal 21 dimana ada penghasilan yang harus disetahunkan dan yang tidak perlu disetahunkan. Biasanya kasus seperti ini saya temukan apabila karyawan mulai bekerja pada pertengahan tahun.

    Sebetulnya prinsip dasar apa yang mendasari penghasilan seseorang perlu disetahunkan dan yang tidak perlu disetahunkan?

    Mohon pencerahan, terimakasih

  • fusuy

    Member
    20 April 2011 at 8:26 am

    silahkan dilihat di per 31 tahun 2009 jo per 57 tahun 2009
    atau link berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796#

  • harist

    Member
    20 April 2011 at 2:28 pm

    biasanya penghasilan disetahunkan pada awal tahun pada saat udah diketahui penfhasilan nettonya dikali 12:, sedangkan untuk yang tidak disetahunkan jika bekerja pertengahan bulan hanya saja dikalikan sisa dari bulan akan brrakhir tahun pajak berjalan

  • matrix

    Member
    20 April 2011 at 3:08 pm

    yg disetahunkan:
    -untuk wp yg kewajiban pajak subjektif dan objektifnya tidak satu tahun penuh: wp LN yg memperoleh NPWp di tengah tahun dan wp yg kehilangan kewajiban pajak subjektif dan objektif di tengah tahun pajak
    -wp pegawai tetap yg bekerja pindah cabang

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 April 2011 at 8:33 pm

    Yang disetahunkan :
    1. Pegawai INA Asli (pribumi) yang meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya
    2. Pegawai Ekspat yang baru datang ke INA sekaligus mulai bekerja dalam tahun berjalan
    3. Pegawai Ekspat yang meninggalkan INA selamanya
    4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama.

    Selain kriteria tsb di atas, tidak disetahunkan

  • galszone

    Member
    16 April 2012 at 7:34 pm

    apabila misalnya Tn.A pindah kerja ke kantor cabang yang lain di bulan April, haruskan disetahunkan?

    Apabila Tn.A pindah kerja ke kantor lain yang bukan 1 pemberi kerja di bulan April, haruskan disetahunkan?

  • begawan5060

    Member
    16 April 2012 at 10:59 pm
    Originaly posted by galszone:

    apabila misalnya Tn.A pindah kerja ke kantor cabang yang lain di bulan April, haruskan disetahunkan?

    Ya..

    Originaly posted by galszone:

    Apabila Tn.A pindah kerja ke kantor lain yang bukan 1 pemberi kerja di bulan April, haruskan disetahunkan?

    Tidak..

  • ktfd

    Member
    17 April 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Pegawai INA Asli (pribumi) yang meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya

    yg non asli atau non pribumi gimana bung bega? mohon penjelasan.
    salam.

  • rowa

    Member
    17 April 2012 at 11:14 am

    kalau mulai dari bulan januari rekan apakah disetahunkan??

    salam

  • Nia_5

    Member
    18 November 2015 at 4:59 pm

    Untuk 4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama, apabila NPWP kantor pusat dan kantor cabang berbeda apakah PPh 21 tetap di setahunkan? Mohon pencerahannya.Terima kasih

  • peanutbutter

    Member
    19 November 2015 at 12:17 am
    Originaly posted by nia_5:

    masih dalam satu pemberi kerja yang sama

    disetahunkan rekan karna sebenernya yg bersangkutan masih bekerja di tempat yang sama.
    contoh perhitungan di http://www.ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER32.p df halaman 16

  • geom

    Member
    28 January 2016 at 6:01 pm
    Originaly posted by nia_5:

    Untuk 4. Pegawai yang pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja yang sama, apabila NPWP kantor pusat dan kantor cabang berbeda apakah PPh 21 tetap di setahunkan? Mohon pencerahannya.Terima kasih

    kalo masih dalam satu pemberi kerja tetap disetahunkan yang diperhatikan pemberi kerja bukan npwp nya. semoga membantu rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now