Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pph 21 pada wp badan baru

  • pph 21 pada wp badan baru

  • help

    Member
    3 July 2009 at 1:54 pm
  • help

    Member
    3 July 2009 at 1:54 pm

    saya mohon bantuan mengenai kasus berikut.
    npwp perusahaan terbit bulan juni
    biaya gaji mei dibayar bulan juni
    apakah perusahaan harus memungut pasal 21 atas biaya gaji bulan mei yang dibayarkan juni?
    terima kasih banyak

  • lutfan1708

    Member
    3 July 2009 at 1:59 pm

    Bila gaji sdh melebihi PTKP dalam sebulan lebih baik dipotong PPh 21. Tapi ada juga perusahaan yang baru berdiri yang gajinya tidak dipotong PPh21.

  • hafidz_28

    Member
    3 July 2009 at 11:19 pm

    kewajibannya WP adalah setelah NPWP terbit, dalam kasus saudara tentu tidak perlu memungut pph 21

  • Yori

    Member
    4 July 2009 at 12:27 am

    iya seharusnya wajib bayar PPh 21 karna bila sudah melebihi PTKP maka dia harus bayar pajak dan bila belum punya NPWP maka ia dikenakan denda 120% dari pengenaannya sebagai warga Indonesia yang baik diwajibkan bayar pajak.

  • hanif

    Member
    4 July 2009 at 12:37 am
    Originaly posted by help:

    saya mohon bantuan mengenai kasus berikut.
    npwp perusahaan terbit bulan juni
    biaya gaji mei dibayar bulan juni
    apakah perusahaan harus memungut pasal 21 atas biaya gaji bulan mei yang dibayarkan juni?

    bila NPWP perusahaan positif terbit bulan juni, sebaiknya PPh Pasal 21 karyawan dipotong saja. sebab, pada akhirnya penghitungan dan pelaporan penghasilan karyawan tersebut kan lazimnya untuk seluruh penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak tersebut. bila perusahaan sudah membayarkan penghasilan sejak bulan Januari, maka penghasilan yang dilaporkan tentu untuk masa januari s/d desember.
    kalau atas penghasilan bulan mei masih tidak dipotong, akan berakibat terjadinya kurang potong yang cukup besar pada akhir tahun yang perhitungannya dilakukan bulan desember.
    kasihankan mereka bila pada bulan desember potongan pajaknya jadi besar sehingga take home pay mereka akan kecil.
    jadi, sebaiknya dipotong saja. tapi pastikan dulu bahwa memang NPWP perusahaan sudah terbit. sebab, penyetoran dan pelaporan memerlukan NPWP tersebut.

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now