Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 pegawai yang mulai kerja di tahun berjalan & dipindahkan ke cabang
PPh 21 pegawai yang mulai kerja di tahun berjalan & dipindahkan ke cabang
Selamat siang Rekan….
mau bertanya, jika pegawai baru masuk di thn berjalan (misal: baru mulai kerja di bulan Mei) kemudian pada bulan November pegawai tsb dipindahkan ke kantor cabang, apakah penghitungan penghasilan neto yang dari kantor pusat harus disetahunkan atau dihitung sesuai masa kerja pegawai tersebut selama di kantor pusat?
Mohon pencerahannya.
Silahkan baca Ulasan lengkapnya disini rekan terkait pertanyaan pajak atas pegawai yg pindah cabang https://ortax.org/bagaimana-menghitung-pph-21-bagi-pegawai-yang-pindah-cabang
Viewing 1 - 2 of 2 posts