Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 perusahaan blm ada karyawan
Tagged: perusahaan, pph21-2
PPh 21 perusahaan blm ada karyawan
Dear Rekan-rekan,
saya mau tanya, jika perusahaan baru berdiri dan belum ada karyawan . apakah Perusahaan tersebut wajib lapor PPh 21 dengan angka nihil ?
Mohon dibantu sertakan dasar peraturan pajak yang berlaku saat ini.
Terima kasih atas bantuannya
Regard
Cukup lapor pada masa Desember aja rekan.
perusahaan PT atau CV?
Jika PT saat berdiri pasti sudah ada 1 karyawan yaitu Direktur. Jadi saat bayar gaji direktur sudah wajib lapor PPh21.Kalau CV, mungkin sih tidak ada pegawai saat bulan pertama berdiri, jadi ga ada yang perlu dilaporkan waktu itu.
Viewing 1 - 3 of 3 posts