Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh 21 perusahaan blm ada karyawan

  • PPh 21 perusahaan blm ada karyawan

     Johnson updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 3 Posts
  • kyozin007

    Member
    12 June 2022 at 10:34 am

    Dear Rekan-rekan,

    saya mau tanya, jika perusahaan baru berdiri dan belum ada karyawan . apakah Perusahaan tersebut wajib lapor PPh 21 dengan angka nihil ?

    Mohon dibantu sertakan dasar peraturan pajak yang berlaku saat ini.

    Terima kasih atas bantuannya

    Regard

  • apriparulian

    Member
    14 June 2022 at 9:49 am

    Cukup lapor pada masa Desember aja rekan.

  • Johnson

    Member
    16 June 2022 at 6:05 pm

    perusahaan PT atau CV?
    Jika PT saat berdiri pasti sudah ada 1 karyawan yaitu Direktur. Jadi saat bayar gaji direktur sudah wajib lapor PPh21.

    Kalau CV, mungkin sih tidak ada pegawai saat bulan pertama berdiri, jadi ga ada yang perlu dilaporkan waktu itu.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now