Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan Tidak Lapor SPT PPh 21 Masa, Apa Bisa Disetahunkan?
Perusahaan Tidak Lapor SPT PPh 21 Masa, Apa Bisa Disetahunkan?
Hai rekan…
mau tanya, kalau perusahaan tidak pernah lapor dan bayar SPT PPH 21 Masa bagaimana?APakah bisa lapor dan bayar langsung disetahunkan?
Terimakasih
mau tanya, kalau perusahaan tidak pernah lapor dan bayar SPT PPH 21 Masa bagaimana?
Jika dalam masa sebulan tidak ada karyawan yg melebihi PTKP sudah tidak ada kewajiban lapor per bulan, namun untuk masa Desember tetap wajib dibuatkan laporan PPh 21 masa setahun.
APakah bisa lapor dan bayar langsung disetahunkan?
Tidak bisa rekan, karna PPh psl 21 ini berdasarkan masa diterima penghasilan tersebut
Kalau ada 2 karyawan melebihi PTKP, saat masa setahun desember ada pajak terhutang semisal 2jt. Tetapi dari jan-nov tidak ada bayar dan lapor pajak.
Itu bagaimana ya rekan? tolong bantu jawab.
pelaporan SPT PPh 21 tidak hanya untuk gaji karyawan ataupun OP penerima penghasilan diatas PTKP rekan, jadi jika dari masa jan-nov ada pembayaran gaji ataupun pembayaran fee ke OP maka perlu dilaporkan atas penghasilan yang diserahkan perusahaan trsbt
Terus saya harus gimana ya? jujur saya masih belum mengerti.
Tepat rekan Harind
mempelajari konsep PPh 21 dan mengimplementasikan di perusahaan rekan atau ungkin dapat dibantu oleh konsultan terlebih dahulu sehingga rekan ada gambaran untuk kedepannya