Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 rapel
Selamat siang, mohon di jawab atas kebingungan saya.
Jadi, bulan Jan-Nov 2022 pph 21 saya terpotong 33.500/bulan. Namun di bulan Desember nanti akan di potong 300.000 an , info dari HRD karna pajak di rapel dari bulan Januari – Desember.
Apakah benar, memang ada rapelan pph21 ?
Siang rekan
Itu rapel atas apa rekan?
bukannya PPh 21 nya udah terpotong setiap bulan?33500 adalah angsuran, sedangkan pph dihitung dari penghasilan setahun dikurangi angsurannya jika pph setahun 668500, maka benar 668.500-(33.500×11)=300.000
Viewing 1 - 3 of 3 replies