Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 tas rapel
dear all,,,
rapel adalah tambahan penghasilan yang berlaku surut…
maksud dari berlaku surut???thanks
rapel tersebut merupakan pembayaran penghasilan atas penghasilan yang ditunda.
contohnya bila pada januari karyawan mendapat kenaikan gaji 100 maka atas kenaikannya belum dibayarkan atau ditunda pembayarannya, dan pembayarannya ini dilakukan di maret maka pada bulan maret akan dibukukan rapel sebesar 200 yakni penundaan pembayaran kenaikan gaji januari dan febuari.- Originaly posted by pud:
penghasilan yang berlaku surut.
sepengetahuan saya, selisih dari gaji awal dengan gaji setelah kenaikkan.
- Originaly posted by pud:
maksud dari berlaku surut???
berlaku mundur….
berarti penghitungan pajaknya mulai dari awal tahun sebelum kenaikan rapel???
salam
- Originaly posted by pud:
berarti penghitungan pajaknya mulai dari awal tahun sebelum kenaikan rapel??
bukan..
tetapi hitung penghasilan setelah kenaikan dikali lamanya bulan saat kenaikan gaji tersebut. rapel adalah selisih gaji yang diterima oleh wajib pajak akibat adanya kenaikan gaji yang berlaku surut.
perhitungan pajaknya:
1. hitung PPh sebelum kenaikan gaji
2. hitung PPh setelah kenaikan gaji
3. selisih pajak( pajak sebelum kenaikan gaji x lamanya rapel dikurangi degan pajak setelah kenaikan gaji x lamanya rapel)
hasil dari selisih tersebut merupakan pajak atas rapeltambahan…
rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yg diterimakan sekaligus di kemudian hari krn adanya kelebihan yg belum diberikansalam….
klo ad kenaikan gaji bulan agustus bgmna cara hitungnya????
- Originaly posted by piru:
klo ad kenaikan gaji bulan agustus bgmna cara hitungnya????
Coba buat ilustrasinya supaya lebih jelas..
Menurut pendapat saya
rapel adalah selisih gaji yang diterima oleh wajib pajak akibat adanya kenaikan gaji yang berlaku surut.
perhitungan pajaknya:
1. hitung PPh pasal 21 sebelum kenaikan gaji
2. hitung PPh pasal 21 setelah kenaikan gaji
3. selisih pajak( pajak sebelum kenaikan gaji x lamanya rapel dikurangi degan pajak setelah kenaikan gaji x lamanya rapel)perhitungannya dihitung surut,,maksudnya perhitungan bulannya berlaku surut