Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pph 21 tas rapel

  • pph 21 tas rapel

     Gymnes updated 14 years, 6 months ago 9 Members · 13 Posts
  • pud

    Member
    22 October 2010 at 8:58 am
  • pud

    Member
    22 October 2010 at 8:58 am

    dear all,,,

    rapel adalah tambahan penghasilan yang berlaku surut…
    maksud dari berlaku surut???

    thanks

  • sammi

    Member
    22 October 2010 at 11:01 am

    rapel tersebut merupakan pembayaran penghasilan atas penghasilan yang ditunda.
    contohnya bila pada januari karyawan mendapat kenaikan gaji 100 maka atas kenaikannya belum dibayarkan atau ditunda pembayarannya, dan pembayarannya ini dilakukan di maret maka pada bulan maret akan dibukukan rapel sebesar 200 yakni penundaan pembayaran kenaikan gaji januari dan febuari.

  • nyak

    Member
    23 October 2010 at 7:37 pm
    Originaly posted by pud:

    penghasilan yang berlaku surut.

    sepengetahuan saya, selisih dari gaji awal dengan gaji setelah kenaikkan.

  • begawan5060

    Member
    24 October 2010 at 5:45 am
    Originaly posted by pud:

    maksud dari berlaku surut???

    berlaku mundur….

  • pud

    Member
    12 November 2010 at 2:51 pm

    berarti penghitungan pajaknya mulai dari awal tahun sebelum kenaikan rapel???

    salam

  • lamsihar

    Member
    12 November 2010 at 3:20 pm
    Originaly posted by pud:

    berarti penghitungan pajaknya mulai dari awal tahun sebelum kenaikan rapel??

    bukan..
    tetapi hitung penghasilan setelah kenaikan dikali lamanya bulan saat kenaikan gaji tersebut.

  • fara

    Member
    12 November 2010 at 4:18 pm

    rapel adalah selisih gaji yang diterima oleh wajib pajak akibat adanya kenaikan gaji yang berlaku surut.
    perhitungan pajaknya:
    1. hitung PPh sebelum kenaikan gaji
    2. hitung PPh setelah kenaikan gaji
    3. selisih pajak( pajak sebelum kenaikan gaji x lamanya rapel dikurangi degan pajak setelah kenaikan gaji x lamanya rapel)
    hasil dari selisih tersebut merupakan pajak atas rapel

  • fara

    Member
    12 November 2010 at 4:34 pm

    tambahan…
    rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yg diterimakan sekaligus di kemudian hari krn adanya kelebihan yg belum diberikan

    salam….

  • Piru

    Member
    19 November 2010 at 1:40 pm

    klo ad kenaikan gaji bulan agustus bgmna cara hitungnya????

  • begawan5060

    Member
    19 November 2010 at 6:50 pm
    Originaly posted by piru:

    klo ad kenaikan gaji bulan agustus bgmna cara hitungnya????

    Coba buat ilustrasinya supaya lebih jelas..

  • meccqa

    Member
    19 December 2010 at 9:58 pm

    Menurut pendapat saya
    rapel adalah selisih gaji yang diterima oleh wajib pajak akibat adanya kenaikan gaji yang berlaku surut.
    perhitungan pajaknya:
    1. hitung PPh pasal 21 sebelum kenaikan gaji
    2. hitung PPh pasal 21 setelah kenaikan gaji
    3. selisih pajak( pajak sebelum kenaikan gaji x lamanya rapel dikurangi degan pajak setelah kenaikan gaji x lamanya rapel)

  • Gymnes

    Member
    9 January 2011 at 10:10 pm

    perhitungannya dihitung surut,,maksudnya perhitungan bulannya berlaku surut

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now