Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPH 21 TENAGA AHLI

  • PPH 21 TENAGA AHLI

     emmyn updated 8 years, 10 months ago 6 Members · 13 Posts
  • dendydshine

    Member
    7 April 2016 at 9:02 am
  • dendydshine

    Member
    7 April 2016 at 9:02 am

    Selamat pagi rekan, ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai PPh 21 Jasa Tenaga Ahli. Berikut ilustrasinya :

    Biaya Jasa 26.170.000
    PPh PAsal 21 332.500

    Bila nominal tersebut dihitung menurut rumus 5% x 50 % x DPP, nilai PPh nya berbeda. Bagaimana cara menghitung DPPnya sesuai angka PPh tersebut diatas (Rp 332.500,-). Sebelumnya saya ucapjkan terima kasih.

  • tas

    Member
    7 April 2016 at 9:17 am

    sudah dicoba di espt untuk perhitungan tenaga ahli ?

  • tas

    Member
    7 April 2016 at 9:19 am

    dicoba masukin data2 yg sesuai, berkesinambungan/tidak nya juga

  • benjaminfranklinjr

    Member
    7 April 2016 at 9:25 am
    Originaly posted by dendydshine:

    Bila nominal tersebut dihitung menurut rumus 5% x 50 % x DPP, nilai PPh nya berbeda. Bagaimana cara menghitung DPPnya sesuai angka PPh tersebut diatas (Rp 332.500,-). Sebelumnya saya ucapjkan terima kasih.

    Inin harus sesuai invoice atau biaya jasa tenaga ahli yang sebenarnya dibayarkan rekan, seharusnya tidak boleh ditarik mundur dalam penghitungannya.

  • dendydshine

    Member
    7 April 2016 at 9:31 am
    Originaly posted by tas:

    sudah dicoba di espt untuk perhitungan tenaga ahli ?

    Originaly posted by tas:

    dicoba masukin data2 yg sesuai, berkesinambungan/tidak nya juga

    Sudah saya coba via eSPT , "tidak berkesinambungan", hasilnya 785.100.
    Maka dari itu, karena berkas tersebut sudah terbayar oleh bagian keuangan, saya ingin mencari berapa nilai DPP dengan PPH 21 sebesar 332.500

  • dendydshine

    Member
    7 April 2016 at 1:22 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Originaly posted by dendydshine:
    Bila nominal tersebut dihitung menurut rumus 5% x 50 % x DPP, nilai PPh nya berbeda. Bagaimana cara menghitung DPPnya sesuai angka PPh tersebut diatas (Rp 332.500,-). Sebelumnya saya ucapjkan terima kasih.

    Inin harus sesuai invoice atau biaya jasa tenaga ahli yang sebenarnya dibayarkan rekan, seharusnya tidak boleh ditarik mundur dalam penghitungannya.

    Hal ini sering terjadi di tempat saya rekan. Sudah seringkali kita sampaikan bahwa setiap berkas pengajuan pembayaran harus kami verifikasi dulu untuk menghindari hal semacam in terulang kembali ehhehe…

  • benjaminfranklinjr

    Member
    7 April 2016 at 2:56 pm
    Originaly posted by dendydshine:

    Hal ini sering terjadi di tempat saya rekan. Sudah seringkali kita sampaikan bahwa setiap berkas pengajuan pembayaran harus kami verifikasi dulu untuk menghindari hal semacam in terulang kembali ehhehe…

    Kalau begitu ya udah rekan mau gimana lagi mau2 ga mau harus itung mundur,
    cuma masalahnya dpp pemotongan sewaktu di ekualisasi dengan biaya yang dikelaurakan pasti tdak sama, dan jika ada himbauan dari KPP untuk menjelaskan selisih tsb pasti susah, dan akhirnya d suruh pembetulan hehe
    Yah sebaiknya ke depannya diperbaiki cara pemotongannya ya rekan

  • dionlibrazky

    Member
    8 April 2016 at 10:07 am

    Selamat pagi rekan,

    saya mau bertanya

    misalkan saya sebagai notaris.
    penghasilan hanya dari kenotariatan saja. dan setiap bulan di potong pph 23 atas jasa oleh klien. sehingga mendapatkan bukti potong (bisa dikreditkan)

    yang saya tanyakan,
    1. perhitungan pph 21 OP saya bagaimana ya? apakah sama seperti perhitungan pph 21 pegawai atau mengukuti perhitungan pph 21 tenaga ahli.

    2. bukti potong dari klien saya, saya cantumkan dimana kalau pengisian spt manual, karena bukti potongnya tidak cuma satu doang, melainkan setiap bulan saya mendapatkan bukti potong.

    terimakasih. mohon penjelasannya rekan

  • tas

    Member
    8 April 2016 at 10:27 am

    rekan dendydshine
    pph sebesar 332.500, dg rumus 5%x50%xdpp. dpp nya 13.000.000

  • tas

    Member
    8 April 2016 at 10:45 am

    rekan dionlibrazky
    ada 2 npwp ya ? npwp pribadi & npwp persekutuan ya ?

  • 4z1d4n

    Member
    23 August 2016 at 11:17 am

    Siang rekan, saya ingin bertanya terkait dengan PPh 21 atas Tenaga Ahli..jika seorang Dosen/PNS mempunyai sebuah proyek dimana dalam proyek tersebut dia mendapat honor atas jasanya. Apakah perhitungannya sama dengan peraturan PPh 21 Tenaga ahli (bukan pegawai) yaitu Penerimaan bruto x 50% x tarif PPh psl 17? Terima kasih

  • emmyn

    Member
    13 September 2016 at 2:47 pm

    rekan,
    bukti potong untuk tenaga ahli apakah harus dikeluarkan setiap kali dilakukan pemotongan atau dapat dikeluarkan sekali saja setelah 1 tahun Pajak (seperti bukpot 1721 A1 utk karryawan tetap atau penerima pensiun)?
    mohon masukkannya. thx

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now