Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Tenaga Ahli
Hello rekan-rekan semua..
Semangat Senin!Mohon bantuannya rekan, saya sudah coba cari2 contoh perhitungan di forum mengenai GROSS UP PPh 21 Tenaga Ahli.
Jadi, kantor punya konsultan IT yang bukan merupakan pegawai, namun konsultan tersebut bergerak atas nama pribadi (ber-NPWP pribadi)
Tiap bulannya konsultan tersebut akan mendapat upah NETT 12.500.000
Nah, itu kan berarti kantor kami harus melakukan gross up atas transaksi tersebut.. saya masih bingung bagaimana menghitungnya..
50% dari nett tarif dari akumulasi 50% penghasilan
NETT 1 akumulasi 50% Tarif
Bulan 1 12.500.000 6.250.000 6.250.000 5%
Bulan 2 12.500.000 6.250.000 12.500.000 5%
Bulan 3 12.500.000 6.250.000 18.750.000 5%
Bulan 4 12.500.000 6.250.000 25.000.000 5%
Bulan 5 12.500.000 6.250.000 31.250.000 5%
Bulan 6 12.500.000 6.250.000 37.500.000 5%
Bulan 7 12.500.000 6.250.000 43.750.000 5%
Bulan 8 12.500.000 6.250.000 50.000.000 5%
Bulan 9 12.500.000 6.250.000 56.250.000 15%
Bulan 10 12.500.000 6.250.000 62.500.000 15%
Bulan 11 12.500.000 6.250.000 68.750.000 15%
Bulan 12 12.500.000 6.250.000 75.000.000 15%saya coba bikin tabelny untuk tarifnya terlebih dulu seperti ini betulkah?
Dan saya pikir dari tabel tersebut, untuk bulan 1-8 hanya gross up (100/97,5) X 12.500.000
Betulkah?
Lalu untuk bulan 9-12 nya bagaimana?
Mohon bantuan rekan2..
Terimakasih
Gak usah gross up yg penting bayar pajaknya. Soal salah/benar hitungannya bisa cek di db pph 21
hehehe.. maksudnya di db pph 21 dimana ya Pak?
Apakah di e-SPT?- Originaly posted by serenade33:
hehehe.. maksudnya di db pph 21 dimana ya Pak?
Apakah di e-SPT?iya kalau bingung perhitungan pajaknya, tinggal masukin aja penghasilan bukan pegawai tsb di E-SPT nanti otomatis terhitung berapa pajaknya
Siap..saya pakai coba-coba di eSPT saja.. walau beda sama hitungan tarif saya, tapi saya ikuti saja di eSPT..
btw, tanya lagi rekan2.. barusan dapat kabar, kalau konsultan ini sebenernya pegawai tetap di kantor lain (maksudnya, pekerjaan sebagai konsultan ini adalah pekerjaan sampingan).. dan hanya di kantor saya saja..
ini apakah bisa dianggap dari 1 pemberi kerja atau tetap dianggap lebih dari 1 pemberi kerja?
- Originaly posted by serenade33:
ini apakah bisa dianggap dari 1 pemberi kerja atau tetap dianggap lebih dari 1 pemberi kerja?
lebih dari 1 pemberi kerja sudah betul.
perhitungannya sudah benar 50% dari gross dikali tarif.kalau hanya 1 pemberi kerja 50% dari gross dikurangi PTKP baru dikali tarif.
- Originaly posted by serenade33:
Nah, itu kan berarti kantor kami harus melakukan gross up atas transaksi tersebut.. saya masih bingung bagaimana menghitungnya
ditanggung saja rekan pajaknya
Originaly posted by serenade33:bisa dianggap dari 1 pemberi kerja
yang ini saja rekan biar lebih simple
- Originaly posted by serenade33:
Dan saya pikir dari tabel tersebut, untuk bulan 1-8 hanya gross up (100/97,5) X 12.500.000
Betulkah?
kalo emang mau digrossup seharusnya yang ke 8 saat input di esptnya pake angka bruto 12.959.113, untuk ke 9 dan seterurnya (100/92.5)x12.500.000