Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)

  • PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)

  • hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:02 pm

    lebih tepat ke bukan pegawai yang berkesinambungan

    Salam

  • baru123

    Member
    10 December 2009 at 2:13 pm

    Rekan Hanif,

    Berarti perhitungan pajak X itu =
    ((50%*penghasilan bruto)-ptkp)* Tarif Psl 17 ya..

    PTKP nya hanya untuk diri sendiri atau bisa ada tanggungan juga ya? karena penghasilan X hanya dari project ini saja

    Terima kasih atas pencerahannya

  • hanif

    Member
    10 December 2009 at 2:57 pm

    penggunaan cara diatas apabila, WP tersebut punya NPWP dan tidak punya penghasilan lainnya. Rumus diatas kurang kumulatifnya. Sebab, penghasilannya berkesinambunga. Harusnya adalah :

    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif (DPP – PTKP/bulan)
    DPP =50% x P. bruto

    Bila syarat tersebut tidak terpenuhi, pajaknya adalah :

    Tidak punya NPWP
    PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP x 120%
    DPP = 50% x P. Bruto

    Punya NPWP tapi punya penghasilan lain
    PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP
    DPP = 50% x P. Bruto

    Salam

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 3:40 pm

    Dari contohnya rekan baru123 bukannya masuk ke PPh 23 atas jasa manajemen yg dipot PT.B ke PT.A??

    koreksinya kalo salah tanggap…

    Salam

  • baru123

    Member
    10 December 2009 at 3:55 pm

    Rekan Harrison,

    PPh 23 atas jasa manajemen memang benar dikenakan dari PT B ke PT A.

    Tetapi kasus yang saya sebutkan ke atas adalah hubungan antara PT A dengan X. Berhubung X merupakan WP OP dan bukan sebagai pegawai tetap di PT A, sesuai dengan PER 57-2009 maka PT A cukup memotong X atas PPh 21 dengan perhitungan yang disebutkan oleh Rekan Hanif.

    Mohon tanggapannya..

    Thanks,

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 4:33 pm

    Terlepas dari tenaga ahli atau bukan menurut saya perhitungannya untuk mr.x dapat mengikuti per 57-2009 pasal 9 ayat 1 huruf c.

    salam

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now