Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)
PPh 21 (termasuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai)
lebih tepat ke bukan pegawai yang berkesinambungan
Salam
Rekan Hanif,
Berarti perhitungan pajak X itu =
((50%*penghasilan bruto)-ptkp)* Tarif Psl 17 ya..PTKP nya hanya untuk diri sendiri atau bisa ada tanggungan juga ya? karena penghasilan X hanya dari project ini saja
Terima kasih atas pencerahannya
penggunaan cara diatas apabila, WP tersebut punya NPWP dan tidak punya penghasilan lainnya. Rumus diatas kurang kumulatifnya. Sebab, penghasilannya berkesinambunga. Harusnya adalah :
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif (DPP – PTKP/bulan)
DPP =50% x P. brutoBila syarat tersebut tidak terpenuhi, pajaknya adalah :
Tidak punya NPWP
PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP x 120%
DPP = 50% x P. BrutoPunya NPWP tapi punya penghasilan lain
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP
DPP = 50% x P. BrutoSalam
Dari contohnya rekan baru123 bukannya masuk ke PPh 23 atas jasa manajemen yg dipot PT.B ke PT.A??
koreksinya kalo salah tanggap…
Salam
Rekan Harrison,
PPh 23 atas jasa manajemen memang benar dikenakan dari PT B ke PT A.
Tetapi kasus yang saya sebutkan ke atas adalah hubungan antara PT A dengan X. Berhubung X merupakan WP OP dan bukan sebagai pegawai tetap di PT A, sesuai dengan PER 57-2009 maka PT A cukup memotong X atas PPh 21 dengan perhitungan yang disebutkan oleh Rekan Hanif.
Mohon tanggapannya..
Thanks,
Terlepas dari tenaga ahli atau bukan menurut saya perhitungannya untuk mr.x dapat mengikuti per 57-2009 pasal 9 ayat 1 huruf c.
salam