Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 THR untuk komisaris
Pagi rekan
bagaimana perhitungan pph 21 atas THR untuk komisaris yg tidak sebagai pegawai tetap ?
mohon pencerahannyaterimakasih
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap (Lampiran PER 16 tahun 2016)
Aulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% X Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
cmiiw
perhitungannya sama saja ya rekan seperti perhitungan gaji?
- Originaly posted by nailahmad:
perhitungannya sama saja ya rekan seperti perhitungan gaji?
ini agak beda, karna tarif pasal 17 ayat 1 langsung dikenakan atas penghasilan brutonya
dan bukti potongnya beda dengan pegawai biasa.
Kalau ini dengan bukpot 1721-II, dan bukan dgn 1721-A1jadi untuk komisaris yg bukan sbg karyawan tetap,
baik berupa gaji/honorarium/THR perhitungannya sama saja ya?
tidak seperti menghitung PPh 21 atas THR pegawai tetap,
begitu ya rekan?iyaa rekan nailahmad.
khusus komisaris bukan pegawai tetap.